Ngelmu.co – Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, Komisaris PT Hanson itu, menyampaikan pertanyaan lewat sepucuk surat yang ia berikan ke wartawan.
Kata Benny Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
“Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson,” tanya Benny di surat itu, seperti dilansir Detik.
Sebab menurutnya, masih ada pihak lain yang harusnya turut diproses, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Benny memang tak menjelaskan secara detail, pihak mana yang ia maksud, tetapi ia mengatakan, pihak tersebut merupakan pemilik saham investasi di Jiwasraya, sebelum dibeli oleh PT Hanson.
“Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya, beli dari siapa? Mudah kok dicari, kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lho, mereka itu perusahaan tbk, ada lebih dari 8.000 pemegang saham,” beber Benny.
Sebelumnya, ia keluar dari gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1), sekitar pukul 22.07 WIB.
Memakai rompi tahanan, Benny tak berkomentar sedikitpun. Ia hanya memberikan secarik kertas yang sebelumnya disimpan di saku celana.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Ombudsman Sebut Ada Transaksi Aneh Setahun Jelang Pilpres 2019
Sementara Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan terhadap Benny di KPK, merupakan bagian dari koordinasi KPK-Kejagung, dalam penanganan kasus Jiwasraya.
Ali menyebut, KPK memfasilitasi penyidik Kejagung untuk pemeriksaan.
“Pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. KPK hanya memberikan fasilitas tempat pemeriksaan dan tempat penahanan Rutan, dalam rangka koordinasi penindakan KPK-Kejagung,” kata Ali.
Selain Benny, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya:
- Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman;
- Eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo;
- Eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya; Syahmirwan, dan
- Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, mengatakan jika penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti.
Di mana, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.