Ngelmu.co – Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (2015-2022).
Saat ini, ia juga sudah menjalani masa penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menahan Harvey, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pada Rabu (27/3/2024).
Sosok Harvey sendiri mulai dikenal masyarakat luas, setelah ia menikah dengan Sandra Dewi pada 8 November 2016.
Keduanya menikah di Gereja Katedral, Jakarta.
Sepekan setelah pemberkatan, keduanya melangsungkan resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, Jepang.
Dari pernikahan ini, Harvey dan Sandra sudah dikaruniai dua orang anak.
Pada 2019, Harvey kembali menjadi sorotan, karena membeli jet pribadi untuk salah satu anaknya, Raphael Moeis.
Harvey menjadikan jet tersebut sebagai hadiah ulang tahun pertama anaknya.
Namun, kabar ini tidak langsung ditanggapi.
Baca juga:
Mampu mengadakan resepsi pernikahan di Disneyland Tokyo, dan juga membeli jet pribadi untuk anak, apa pekerjaan Harvey?
Harvey Moeis diketahui berprofesi sebagai pengusaha batubara.
Berdasarkan informasi dalam situs Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Harvey adalah Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perusahaan itu merupakan salah satu yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara (eksplorasi dan operasi produksi), berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagai kelanjutan operasi dari PKP2B Generasi Pertama.
Di awal masa operasinya, PT Multi Harapan Utama, mengembangkan Blok Busang Jonggon (BJO).
Pada 2013, PT Multi Harapan Utama, secara progresif mulai melakukan ekspansi ke wilayah pengembangan di Blok Teluk Dalam (TDO) dan Blok Gitan (GTO).
Lantas, mengapa Harvey, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI?
Ini berkaitan dengan kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, mengatakan, dalam kapasitasnya, Harvey diduga pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Sebelumnya, Kejagung juga menahan ‘crazy rich’ PIK, Helena Lim, sebagai tersangka ke-15 dalam kasus ini.
Helena Lim diduga memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi komoditas timah ini.
Berikut 14 tersangka lainnya:
- Tamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- Toni Tamsil alias Akhi kakak Aon (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)
- Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- Suwito Gunawan selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
- MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021)
- Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun (2017-2018)
- Robert Indarto selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Rosalina selaku GM PT Tinindo Inter Nusa
- Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Ardiansyah selaku Direktur Business Development PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Alwin Albar selaku mantan Direktur Ops (2017, 2018, 2021) dan Direktur Pengembangan Usaha (2019-2020) PT Timah Tbk