Ngelmu.co – Tim Polres Jombang menangkap jaksa berinisial AH, yang tengah menyekap sekaligus menyodomi remaja lelaki di sebuah hotel.
Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membenarkan bahwa AH adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan, yaitu inisialnya AH,” tuturnya, Kamis (18/8/2022).
“Di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan,” sambung Mia.
“Kedudukannya sebagai Kasi itu di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” imbuhnya lagi.
Awalnya, Kejari Jombang menerima laporan, “Bahwa ada seorang anak disekap di hotel,” kata Mia.
“Ternyata begitu ditangkap oleh Polres Jombang, betul, di situ ada seorang anak [korban] dan bapak tersebut [AH],” lanjutnya.
“[AH] tengah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut,” sambungnya lagi.
Menurut Mia, penangkapan terhadap AH, berlangsung sekitar pukul 00.35 WIB di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Candimulyo, Jombang.
Ia pun memerintahkan asisten pengawasan (Aswas) Kejati, untuk mencopot AH dari jabatannya di Kejari Bojonegoro.
“Jadi, kami copot sementara, dan nanti Pak Aswas, memproses. Diajukan untuk segera dihentikan,” ujar Mia.
“Dan apabila memang terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
“Pasti sesuai dengan ketentuan UU Nomor 53, dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaannya,” tegas Mia.
Lebih lanjut, ia juga telah memerintahkan Kajari Jombang, Kajari Bojonegoro, dan Aswas Kajati Jatim, untuk menginspeksi perkembangan penyidikan di Polres Jombang.
“Tentu di sini, karena meliputi dua wilayah, di mana yang bersangkutan tugasnya di Bojonegoro,” jelas Mia.
“Sementara lokus peristiwa di Jombang, sehingga tadi pagi, dua Kajari, saya perintahkan untuk datang ke sana,” sambungnya.
“Untuk bisa melihat kejadian tersebut, dan melaporkan kepada pimpinan,” lanjutnya lagi.
Baca Juga:
Mia juga menyampaikan, “Aswas mendengarkan hasil penyidikan, ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama.”
“[AH] disodomi pada usia 6 tahun,” ungkap Mia, seperti Ngelmu kutip dari Kompas, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, kasus pencabulan yang menyeret pejabat Kejari Bojonegoro ini adalah yang pertama terjadi.
“Baru kali ini, [AH] sudah termasuk berumur dan punya istri. Jadi, enggak tahu, fantasi apa bisa kejadian seperti itu,” kata Mia.
“Selama ini ‘kan kami melakukan asesmen hal yang sifatnya, apakah ia pengguna narkoba atau tidak,” sambungnya.
“Untuk ke depan, mungkin dalam tiap penempatan jabatan, kita akan memohon untuk asesmen, apakah berperilaku menyimpang atau tidak,” jelasnya lagi.
Di sisi lain, Mia juga menegaskan bahwa, “Kami tidak akan memberikan toleransi, apalagi perlindungan kepada jaksa yang melanggar hukum.”
Pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Jombang.
Sejauh ini, dugaannya adalah AH melakukan tindak asusila terhadap remaja 16 tahun.
Di mana saat penangkapan, polisi juga mengamankan dua orang terduga penyedia anak di bawah umur.
“Ada penjaga yang disebut menyediakan anak di bawah umur,” tutup Mia.