Ngelmu.co – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) ini, mengungkapkan berbagai hal.
Salah satunya adalah bagaimana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), berdoa sebelum menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).
Seperti diketahui, Bharada E menembak Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo.
“Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya, sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.”
Demikian pernyataan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Senin (17/10/2022) pagi.
Baca Juga:
Di persidangan ini juga, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan yang dilakukannya bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Di rumah dinas Duren Tiga, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
Sementara Putri berada di kamar yang jaraknya sekitar 3 meter dari titik eksekusi.
Meski menembak sekitar 3-4 kali, tembakan E tidak langsung membunuh J.
Jaksa bilang, Sambo melepaskan satu tembakan ke kepala J, dan membuat korban tewas seketika.
“Tembakan Ferdy Sambo tersebut, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua, melalui hidung.”
“Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” jelas jaksa.
Sambo juga mengarang skenario tembak-menembak antara E dan J, dengan dalih korban telah melecehkan Putri.
Namun, kejadian sebenarnya terbongkar, dan membuat Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
@ngelmuco #FerdySambo dkk yang merupakan 11 #tersangka kasus pembvnvhan berencana terhadap #BrigadirJ, telah diserahkan ke #Kejagung ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music