Jaksa KPK Sebut Rommy Kantongi Rp346 Juta, Sedangkan Menag Lukman Rp70 Juta

Ngelmu.co – Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), yakni Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi didakwa melakukan suap jabatan. Mereka menyerahkan uang haram tersebut, kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Melansir Detik, Haris menyusul Muafaq yang sudah lebih dulu duduk di kursi terdakwa, karena memberikan suap ke Rommy sebesar Rp 91,4 juta. Di mana sebagian dari uang itu, disebut jaksa mengalir untuk sepupu Rommy yang juga menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik.

“Terdakwa (Muafaq) diarahkan oleh Muhammad Romahurmuziy untuk membantu Abdul Wahab, yang merupakan sepupu Muhammad Romahurmuziy, yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Menurut Jaksa, Abdul Wahab menerima aliran dana sebesar Rp41,4 juta, yang kemudian digunakan untuk keperluan kampanye. Sedangkan Rp50 juta sisanya, diberikan Muafaq ke Rommy, melalui ajudannya, Amin Muryadi, sesaat sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Diduga Kecipratan Suap Jabatan di Kemenag, Lukman Hakim Diperiksa KPK
[/su_box]

Sementara Haris disebut meminta bantuan Rommy dan Lukman karena tidak lolos syarat administrasi untuk posisi jabatan yang diincarnya.

“Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” lanjut Jaksa.

Meski Rommy tidak memiliki jabatan apa pun di Kemenag, tetapi ia dijadikan ‘pintu masuk’ oleh Haris, untuk mendekati Lukman. Sebab Jaksa menyebut, Rommy memberikan arahan ke Lukman untuk melancarkan langkah Haris untuk mendapatkan jabatan tersebut.

“Untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa (Haris) dalam seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer atau Ketua DPP PPP Jawa Timur disarankan menemui Muchammad Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP, mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Muchammad Romahurmuziy,” ungkap jaksa.

Baik Lukman maupun Rommy, masing-masing mendapatkan uang dari Haris. Sebesar Rp255 juta total pemberian dari Haris untuk Rommy, yang disampaikan lewat dua kali pemberian. Sedangkan Lukman, mengantongi uang sebesar Rp70 juta dari Haris, yang juga diberikan dalam dua kali pertemuan.

Jika dijumlah dengan yang Muafaq berikan, maka Rommy mendapat Rp346,4 juta. Sedangkan Lukman, dinyatakan tidak menerima ‘pesan’ dari Muafaq.