Ngelmu.co – Jauh sebelum meludahi imam masjid, WNA [warga negara asing] yang kini berstatus tersangka, Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur (48), sudah pernah berulah.
Pada 2009 lalu, pihak kepolisian mengamankan bule asal Australia ini karena merebut paksa anak yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya, Diah Nurjanah.
Di tanggal 3 Januari 2009, Abbas nekat menggendong bayi yang bahkan masih berwarna merah.
Selama enam jam, Abbas menggendong bayi malang itu, sekaligus melarang Diah untuk menyusui anaknya.
Abbas baru menyerahkan bayi malang tersebut setelah pihak Diah, melapor ke polisi.
Saat itu, Abbas digelandang ke Polwiltabes Bandung (lokasi yang kini bernama Polrestabes Bandung).
Zaenal Abidin yang merupakan ayah Diah, mengatakan jika putrinya kenal dengan Abbas, melalui internet.
Lalu, keduanya yang menikah pada Januari 2008, bercerai di bulan Desember 2008.
Setelah menikah, Diah dan Abbas tinggal di rumah Zaenal. Baru setelah enam bulan, keduanya mengontrak.
Namun, lantaran tidak ada kecocokan, anaknya pun bercerai dengan Abbas.
“Kadang, si Abbas suka pukul istrinya,” ungkap Zaenal di Mapolwiltabes Bandung, Sabtu, 3 Januari 2009 lalu.
Pernyataan Polisi
AKPB Hendro Pandowo yang menjabat sebagai Kasatreskrim Polwiltabes Bandung saat itu, membenarkan jika Abbas, menggendong cucu Zaenal, selama enam jam.
Abbas pun terjerat Pasal 330 KUHP, berkaitan dengan ulahnya mengambil anak dari orang yang mempunyai hak untuk mengasuhnya.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Bule yang Ludahi Imam Masjid Bandung di Soetta
- Fakta-Fakta Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung
Ludahi Imam Masjid
Alih-alih memperbaiki diri, pada Jumat, 28 April 2023, Abbas malah kembali berulah.
Ia meludahi wajah Muhammad Basri Anwar (24), yang merupakan imam tetap di Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Bandung.
Menurut Basri, “Kejadian pukul 06.04 WIB. [Abbas] tamu hotel, datang ke masjid, karena merasa terganggu dengan bacaan Al-Qur’an yang kita setel.”
“Karena tiap Jumat pagi, kita biasa menyetel murotal,” jelasnya pada Sabtu (29/4/2023).
Saat kejadian, Abbas masuk masjid tanpa permisi. “Terus datang ke mimbar dan matiin murotal di HP saya,” kata Basri.
“Sambil [dia] bantingin HP saya di mimbar dan marahin saya pakai Bahasa Inggris, saya enggak paham,” jelasnya.
Basri tidak mengingat pernyataan Abbas, secara utuh, “Saya kurang paham, ngatain bahasa kasar, f**k, f**k you, intinya kasar.”
“Depan wajah saya ngatain f**k you, sambil meludahi muka saya,” ungkap Basri.
Ia yang langsung lari ke kantor DKM dan mengunci diri, mengaku trauma dengan kejadian tersebut.
“Ngeludahinnya sekali. Saya lari, masuk kantor, sambil mengunci karena takut,” ujarnya.
“Saya sendiri trauma, makanya lari ke dalam kantor. Hampir, tangannya hampir main, kalau enggak lari, saya hampir kena tonjok,” kata Basri.
Usai kejadian, Basri mendatangi hotel di mana Abbas, menginap. Namun, bule itu sudah check out pada jam sembilan pagi di hari yang sama.
“[Abbas] sendiri, kata orang hotelnya,” tutur Basri.
Ditangkap di Bandara
Pihak kepolisian yang tak butuh waktu lama untuk meringkus Abbas, kemudian memeriksa yang bersangkutan di Polrestabes Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, “Kami mendapat berita viral di media sosial, adanya WNA yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan di salah satu masjid di wilayah kami, di Buahbatu.”
“Setelah kami mendapatkan perintah dari bapak Kapolda, kami bergerak cepat ke masjid itu, menanyakan, dan benar, ada korban yang mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari WNA,” jelas Budi pada Sabtu (29/4/2023).
Pihaknya yang mengantongi identitas Abbas dari paspor, mendapati jika bule tersebut hendak kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, agar mengamankan yang bersangkutan.
“Kita berkoordinasi dengan imigrasi khusus Soetta, yang bersangkutan, ternyata sudah mau berangkat pulang ke negaranya,” kata Budi.
“Dan kami berkoordinasi, melakukan penundaan sementara, kita amankan dulu, kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung,” sambungnya.
Resmi Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, kepolisian menaikkan status Abbas dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, [kami] telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, dari saksi jadi tersangka,” jelas Budi.
“Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka,” imbuhnya.
Abbas terbukti melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Meski demikian, polisi belum mengungkap motif Abbas yang telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Basri.
“Motif masih belum mengakui, tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, [karena] dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP, dan saksi ahli,” tutup Budi.