Terlebih apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan banding tersebut.
Publik menganggapnya telah mencederai rasa keadilan, karena salah satu alasan hakim adalah karena Pinangki, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pinangki juga ibu dari seorang anak berusia empat tahun. Sehingga hakim, menilai Pinangki, layak mendapat kesempatan untuk mengasuh.
Pertimbangan yang kemudian membuat publik langsung membandingkannya dengan vonis Angelina Sondakh, yang di tingkat kasasi, justru diperberat.
Masyarakat juga membandingkannya Pinangki dengan seorang ibu di Aceh, yang ditahan bersama anaknya, karena tersangkut kasus ITE [informasi dan transaksi elektronik].
Namun, bagi Ali, kasus Pinangki, berbeda dengan perkara lain, karena dalam perkaranya juga ada tersangka lain yang perlu diperhatikan.
Putusan pengadilan, sambungnya, sudah jelas. Pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim.
“Sudah jelas putusan pengadilan, iya ‘kan!” tegasnya. “Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan.”