Ngelmu.co – Jelang sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar Selasa (18/6) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah saksi yang boleh dihadirkan dalam persidangan. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pembatasan 15 orang saksi dan 2 orang ahli itu merupakan keputusan dari Majelis Hakim.
Hal tersebut berlaku untuk masing-masing pihak, baik pemohon yakni tim Prabowo-Sandi, termohon yaitu KPU, serta pihak terkait Jokowi-Ma’ruf, dan juga Bawaslu.
“Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin. Saksi 15, ahli 2,” ujar Fajar, Senin (17/6).
Melansir Kumparan dan Republika, pembatasan saksi dan ahli oleh Majelis Hakim itu diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang dilakukan sebelum sidang pendahuluan 14 Juni lalu.
“Itu Keputusan Majelis Hakim dalam RPH. Iya (RPH sebelum sidang pendahuluan),” ungkap Fajar.
Sementara Pasal 40 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres menyebutkan, ahli terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberikan keterangannya.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Tim Hukum Prabowo-Sandi: 30 Saksi MK Meminta Jaminan Keselamatan
[/su_box]
Sedangkan dalam Pasal 41 PMK Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan, Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Sidang lanjutan sengketa Pilpres besok beragendakan mendengarkan jawaban termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
Nantinya, tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Bawaslu, dan KPU akan dipersilakan untuk menjawab atau menolak revisi gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim hukumnya pada sidang pertama, Jumat (14/6) kemarin.
“Besok sidang agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu,” tutup Fajar.
Menanggapi hal ini, Juru bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan BPN telah mengirimkan surat ke MK untuk memberikan ruang kepada pihak Prabowo-Sandi, agar bisa menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya.
“Kami sudah mempersiapkan, rencananya 30 orang saksi,” ujar Andre, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
Banyaknya jumlah saksi tersebut, menurut Andre, dibutuhkan lantaran dugaan yang disampaikan dalam gugatan, merupakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Maka, untuk membuktikan hal tersebut, dibutuhkan jumlah saksi yang banyak.
“Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua, atau saksi faktanya 15,” pungkasnya.
Ia berharap, MK bisa memberikan terobosan hukum terkait dilibatkannya LPSK untuk membantu perlindungan bagi para saksi, dan juga tidak membatasi jumlah saksi.
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menyebut sudah ada 30 saksi yang bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, pihaknya mengaku perlu menjamin keamanan para saksi tersebut, hingga sidang berakhir.
“Sejauh ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang sudah bersedia. Tapi pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta. Kemudian ketika dalam proses persidangan dan setelah pulang ke daerah masing-masing. Nah, itu yang ditanyakan,” kata Iwan di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).