Penjelasan KPK
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, pun mencoba menjelaskan ketiadaan nama Harun Masiku pada situs Interpol.
“Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana [situs resmi Interpol],” tuturnya, Ahad (8/8).
“Memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum,” sambungnya menjelaskan. “Itu adalah permintaan dari negara lain.”
“Jadi,” lanjut Ali, “kalau ada permintaan dari negara lain, memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia,” bebernya.
Menurut Ali, sebagai buron, nama Harun Masiku–dalam red notice–hanya dapat diakses oleh anggota Interpol dan aparat penegak hukum lain.
Indonesia sendiri, kata Ali, meminta agar nama Harun, tidak dicantumkan dalam situs Interpol.
“Jadi, perlu kita sampaikan, walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu, tapi tetap dapat diakses melalui anggota Interpol, maupun penegak hukum, melalui sistem jaringan Interpol, gitu.”
“Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu, tidak dicantumkan,” beber Ali.
Namun, ia menekankan, bahwa upaya perburuan terhadap Harun, masih berlanjut.
“Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut, tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” akuan Ali.
Halaman selanjutnya >>>