Sebelumnya, pada Senin (2/8) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan Harun Masiku, sudah menjadi atensi negara tetangga.
Dalam pencariannya, KPK–melalui NCB Interpol–telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
“Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku),” kata Firli.
“Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respons itu,” imbuhnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK, lanjut Firli, juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dalam pencarian Harun Masiku.
Firli yang menduga Harun Masiku berada di luar negeri, juga mengimbau, bahwa pihak yang membantu menyembunyikan akan mendapat sanksi pidana [sesuai aturan berlaku].
“Bagi pihak yang menyembunyikan, atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan itu masuk pidana,” ujarnya.
“Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu [Harun] atau di mana itu, masuk dalam kategori pidana,” jelas Firli.
Halaman selanjutnya >>>