Berita  

JHT Cair di Usia 56 Tahun: PKS Menolak, PKB Mendukung

JHT Cair Usia 56

Ngelmu.co – Muncul beragam respons dari partai politik, terkait aturan baru pencairan dana JHT [jaminan hari tua] dalam Permenaker 2/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang meneken aturan tersebut pada 4 Februari 2022, mencabut aturan lama; Permenaker 19/2015.

Sebagai informasi, dalam Permenaker 19/2015, JHT dapat diberikan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun.

Begitu juga dengan peserta yang berhenti bekerja, baik mengundurkan diri [resign], terkena PHK [pemutusan hubungan kerja], pun tidak lagi menjadi WNI [warga negara Indonesia].

JHT juga bisa dibayarkan langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan, tanpa ada batasan umur.

Sebelumnya, peserta hanya perlu melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

Namun, Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, mengatur dana baru dapat cair ketika peserta berusia 56 tahun.

PKS Menolak

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati, mengkritisi kebijakan baru Kemenaker ini.

Menurutnya, sebagai dana yang diambil dari pekerja, pada hakikatnya, program dana JHT adalah hak pekerja.

Artinya, kata Mufida, mengatur JHT baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun, sama dengan mengambil hak mereka.

Ia khawatir, kebijakan ini akan makin membebani pekerja yang membutuhkan jaring pengaman di waktu sulit, terlebih di masa pandemi.

“Pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh, karena di-PHK, dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi?”

“Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru,” jelas Mufida, seperti mengutip Kumparan.

“Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicairkan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK, belum ada,” sambungnya.

Pencarian JHT 100 persen, menurut kebijakan terbaru, hanya dapat berlangsung di usia pensiun; 56 tahun.

Sementara pencairan JHT sebelum usia 56 tahun, bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.

Mufida menyoroti kebijakan ini sembari mengungkapkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Di mana sampai Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT yang dominasinya adalah korban PHK dan pengunduran diri.

Dengan rentang usia peserta di bawah 30 tahun; usia produktif.

Baca Juga:

Mufida juga menyoroti Jaminan Pensiun, bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya dapat dirasakan di usia pensiun.

Maka itu seharusnya, JHT bisa cair lebih awal bagi mereka yang terkena berbagai dampak. PHK, misalnya.

Peraturan baru JHT ini bagi Mufida, tidak sensitif. Mengingat sulitnya kondisi rakyat di masa pandemi.

Ia mengingatkan betapa banyaknya pekerja yang di-PHK, dan memiliki kesempatan kerja makin sulit.

Belum lagi, banyak kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak [perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias PKWTT].

Itu mengapa, kata Mufida, JHT adalah harapan terbesar pekerja sebagai dana penyambung hidup, bahkan hingga modal usaha.

Ia juga melihat peraturan ini masih menjadi lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

JHT dalam perspektif pemerintah, kata Mufida, merupakan dana yang dapat diatur-atur oleh pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah, untuk digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Menambah Penderitaan Rakyat

Anggota Komisi IX DPR RI F-PKS lainnya, yakni Alifudin, juga menilai kebijakan tersebut menyakiti hati rakyat, khususnya para buruh.

Itu mengapa ia menolak keras keputusan Menaker Ida, lantaran menurutnya, aturan ini menambah penderitaan rakyat.

Permenaker 2/2022 juga menyakiti hati rakyat, karena jelas mempersulit buruh.

Alifudin mengambil contoh, jika seorang buruh mengundurkan diri atau kena PHK, butuh uang JHT.

Namun, yang bersangkutan harus menunggu sampai usianya 56 tahun untuk dapat mencairkan JHT.

“Pemerintah, baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat, khususnya buruh,” tegas Alifudin.

“Agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” imbuhnya.

Alifudin juga bertanya, apakah Permenaker 2/2022 berkaitan dengan kondisi keuangan BPJS.

Sebab, menurutnya, keuangan BPJS Ketenagakerjaan perlu diaudit forensik oleh auditor independen.

Alifudin juga mewanti-wanti pemerintah untuk tidak menambah beban serta pikiran rakyat.

Ia mengingatkan, bagaimana sebelumnya sudah ada persoalan terkait UU Cipta Kerja hingga aturan upah.

“Kita semua sangat berharap, dan meminta kepada pemerintah, agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja,” kata Alifudin.

“Dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, agar hidup dengan kemakmuran,” tegasnya.

PPP Minta Evaluasi

Berbeda dengan PKS yang menolak, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir, menilai, pemerintah perlu mengevaluasi Permenaker 2/2022.

“Agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia, yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid,” tuturnya.

Anas juga menganggap, pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis dalam proses penyusunan Permenaker 2/2022.

Seharusnya, kata Anas, kondisi pekerja menjadi pertimbangan tersendiri, sebelum Permen tersebut terbit.

“Harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia saat ini,” ujarnya.

“Di mana ketahanan ekonominya sedang sangat rentan, dan berada di bawah angka rata-rata,” sambung Anas.

“Bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR,” imbuhnya lagi.

Menurut Anas, pemerintah juga harus jernih melihat situasi pekerja akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Penerbitan Permenaker 2/2022, lanjutnya, makin menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada golongan pengusaha.

“Meski pekerja atau buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apa pun pasti mampu membayar,” kata Anas.

“Dan saya tetap berkeyakinan, pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri,” sambungnya.

Itu mengapa, Anas meminta agar pemerintah mengevaluasi Permenaker 2/2022.

Sekaligus mempertimbangkan betul dampak pemberlakuan aturan tersebut bagi para pekerja.

PDIP Minta Dialog

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, meminta Kemenaker untuk berdialog, guna mencari solusi atas keberatan masyarakat terhadap Permenaker 2/2022.

“Persoalannya, di saat pandemi, banyak pengangguran dan PHK, mengundurkan diri, dengan alasan apa pun,” kata Rahmad.

“[Mereka] ‘kan tidak bisa ambil JHT. Harus menunggu 56 tahun. Ini yang jadi kepedulian kita, suasana batin harus kita pahami,” sambungnya.

“Pekerja menjerit di saat gaji UMR-nya kecil, di bawah UMR, PHK, enggak ada tabungan, larinya ke mana? Ya, JHT,” imbuhnya lagi.

“Saya kira, masih ada waktu untuk berdialog. Saya percaya proses Permenaker ini ‘kan panjang, melalui diskusi, masukan para pihak, stakeholder, akademisi,” pinta Rahmad.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa apa dilakukan pemerintah terkait Permenaker 2/2022, sebetulnya tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, sudah sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Di mana dana pekerja yang diinvestasikan hingga 56 tahun, diharapkan nilainya makin tinggi, dan dapat digunakan di hari tua masyarakat, untuk membangun usaha dan lain sebagainya.

Namun, Rahmad menekankan, tentu perlu solusi bagi pekerja terdampak pandemi yang butuh JHT, cair saat ini.

Pekerja, menurutnya, akan lebih baik jika mendapat opsi di masa pandemi.

Jika mereka mampu, maka dapat mengikuti kebijakan baru. Namun, untuk yang kesulitan, tetap bisa mencairkan JHT sesuai kebutuhan.

“Pekerja ada masa transisi untuk sekian tahun, barangkali setelah ekonomi pulih, fungsi JHT dikembalikan ke fungsi sesuai kiprahnya untuk pensiunan.”

“Diendap, diinvestasikan dulu, baru dikembalikan ke pekerja usia 56. Nah, perlu ada masa transisi, kenapa tidak?” kata Rahmad.

“Peserta diberi opsi, yang PHK atau mengundurkan diri sebelum 56 tahun, bisa ikut program itu, baik,” sambungnya.

“Tapi yang tidak ada dana untuk sehari-harinya, dan lain-lain, itu kita beri ruang opsi untuk bisa dicairkan,” imbuhnya lagi.

“Yang penting ada dialog, diskusi, agar ada hasil yang baik buat kita semua,” tutup Rahmad.

PKB Mendukung

Sementara anggota DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, mendukung Permenaker 2/2022.

Wakil Ketua Komisi IX DPR itu menilai, skema JHT dalam Permenaker 2/2022, sesuai amanat UU 40/2004 tentang SJSN [sistem jaminan sosial nasional].

“Hemat saya, Permenaker 2/2022 ini sudah tepat. Sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti UU SJSN.”

“Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya, bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda.”

Demikian kata Nihayatul Wafiroh yang akrab disapa Ninik, Ahad (13/2/2022) kemarin, mengutip Kumparan.

Ninik mendukung Menaker Ida yang juga rekan separtainya itu.

Ia bilang, jika skema JHT tidak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ninik menyitir Pasal 37 ayat (1) UU SJSN, yang menyatakan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus, saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Nah, kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang?” kata Ninik.

“Padahal di UU SJSN itu ‘kan sudah jelas, JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, walaupun belum usia pensiun,” sambungnya.

Maka itu Ninik meminta, agar masyarakat, terutama para pekerja, menahan diri.

Jangan terbuai dengan kabar yang belum jelas keabsahannya, kata Ninik.

“Jadi, saya imbau masyarakat, jangan asal mengiyakan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

“Saya yakin juga pemerintah sudah mempertimbangkan matang, kenapa perlu menerbitkan Permenaker 2/2022,” sambung Ninik.

Lebih lanjut soal kekhawatiran pekerja tidak bisa mendapatkan pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri, ataupun habis masa kontrak, Ninik bilang, hal ini akan diatur secara lengkap dalam program JKP [jaminan kehilangan pekerjaan].

“Pengganti JHT [dengan skema yang lama], ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Ninik.

“Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada,” sambungnya.

“Bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” pungkas Ketua DPP PKB itu.