Berita  

Jijik! Begini Deretan Chat Hasyim Asy’ari ke CAT

Jijik Chat Hasyim CAT

Ngelmu.co – Betapa menjijikkan, dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap Hasyim Asy’ari, beberapa kali mengirimkan pesan mesra kepada CAT.

Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan asusila terhadap anggota PPLN, Den Haag, Belanda tersebut.

Sejak awal perkenalan, Hasyim, disebut aktif mendekati wanita itu.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa awal perkenalan keduanya terjadi di Bali.

Kala itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli-1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Hasyim Asy’ari yang digelar DKPP pada Rabu (3/7/2024).

Usai perkenalan pada 31 Juli 2023, komunikasi menjadi intens. Termasuk ketika CAT, sudah kembali ke Belanda.

Pada 6 Agustus 2023, Hasyim disebut mengirimkan informasi yang bersifat rahasia kepada CAT.

Berisi rencana agenda kunjungan ke luar negeri, dan materi-materi terkait pelaksanaan bimtek di beberapa negara.

“Kemudian Teradu [Hasyim Asy’ari], memberikan pesan kepada Pengadu [CAT], ‘Keep secret for your eyes only’, ‘For your eyes only’, dan ‘Not for share’.”

“Terdapat juga pesan terusan WhatsApp yang pada pokoknya, menunjukkan opini Teradu terkait pernyataan Menko Polhukam yang berkenaan dengan politik uang,” kata majelis DKPP saat membacakan putusan.

Baca juga:

Pada 9 dan 12 Agustus 2023, Hasyim, mengirim pesan ke CAT yang isinya mengajak jalan-jalan berdua di sela acara bimtek di Belanda.

Kala itu, CAT, disebut meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barangnya yang ketinggalan di Jakarta.

“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan WhatsApp, berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie, terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda, ‘Ohw, maaf keselip hahaha’,” jelas DKPP.

Pada 2-7 Oktober 2023, KPU menggelar bimtek di salah satu hotel di Amsterdam, Belanda.

Kala itu, pengakuan CAT, ia dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

“Pengadu menolak permintaan Teradu. Namun, Teradu terus memaksa, disertai dengan janji akan menikahi Pengadu.”

Hubungan badan pun terjadi. Setelah kejadian tersebut, keduanya beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Hasyim ke Jakarta pada 7 Oktober 2023.

Hasyim juga sempat mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada CAT, berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.

“Dalam foto tersebut, disertai dengan caption, ‘My Love [ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah]’,” kata DKPP.

“Bahwa setelah Teradu [Hasyim] tiba di Jakarta, terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp, antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023. Teradu mengirimkan pesan WhatsApp, ‘Pandangan pertama turun ke hati [emoji peluk]’,” imbuh DKPP.

Baca juga:

Adapun pada 13 Oktober 2023, Hasyim, mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan ia menyayangi CAT, secara lahir batin, dan sampai kapan pun.

Namun, CAT membalas dengan menyatakan, “Maaf, saya tidak bisa melanjutkan’, ‘Sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘Dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’.”

Pada 18 Oktober 2023, CAT melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter umum, karena mengalami gangguan kesehatan fisik.

Hasil konsultasi, dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim dan CAT.

Lalu, pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, sebagaimana dianjurkan oleh dokter.

Hasyim pun menjawab, “Iyaa, siap sayang.”

Hasyim kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan, disertai dengan caption, “Semoga kita sehat selalu.”

“Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata ‘kita’ yang dimaksud dalam chat WhatsApp tersebut adalah Teradu dan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023,” kata DKPP.

Atas sejumlah pertimbangan, DKPP menyatakan Hasyim, terbukti melanggar etik, dan menjatuhkan sanksi pemecatan tetap terhadap yang bersangkutan.