Berita  

Jika Terbukti Aniaya Warga Aceh, Ini Hukuman untuk Praka Riswandi Manik!

Hukuman untuk Riswandi Manik

Ngelmu.co – Apa hukuman untuk Praka Riswandi Manik, jika terbukti menculik, menganiaya, hingga menyebabkan warga asal Kabupaten Bireun, Aceh, Imam Masykur (25), tewas?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo, buka suara.

Ia menjawab pertanyaan atas kasus yang melibatkan personel pasukan pengamanan presiden (Paspampres), tersebut.

Julius menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, akan memproses pelaku hingga di persidangan.

“Panglima TNI [Laksamana Yudo Margono], prihatin, dan akan mengawal kasus ini,” tuturnya, Senin (28/8/2023).

Menurut Julius, Yudo juga menjamin, pelaku bakal menerima hukuman berat atas perbuatannya.

Panglima TNI, lanjutnya, juga menyetujui peluang agar pelaku dihukum mati; sebagai hukuman terberat.

“Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.

Ia menjelaskan, bahwa Yudo juga sependapat, agar tentara yang terlibat kasus tersebut dipecat dari instansi TNI.

Panglima TNI, tidak dapat menoleransi kasus itu, karena tergolong pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Baca juga:

Sebelumnya, Imam, tewas usai diduga diculik dan dianiaya oleh Riswandi Manik.

Peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023) lalu.

Beberapa hari kemudian, jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.

Dalam video yang terunggah di akun Instagram @ahmadsahroni88, Ahad (27/8/2023), korban tampak kesakitan saat dianiaya di dalam mobil.

Korban kemudian dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023).

Simak fakta-fakta anggota Paspampres–Praka Riswandi Manik–yang diduga aniaya warga Aceh hingga tewas di sini…