Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melebur Kemenristek [Kementerian Riset dan Teknologi] dengan Kemendikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan], menjadi Kemendikbud dan Ristek.
Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud
Jokowi mengajukan penghapusan Kemenristek, melalui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021, pada Selasa (30/3) lalu.
Sepuluh hari berselang, DPR RI pun merestui, “Surat Presiden RI Nomor R-14, tanggal 30 Maret 2021, hal pertimbangan perubahan kementerian.”
Demikian kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membuka Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengutip kanal YouTube DPR RI, Jumat (9/4).
Akademikus Mengkritik
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan peleburan Kemenristek yang sejak Oktober 2019 lalu, tergabung dengan BRIN [Badan Riset dan Inovasi Nasional].
Seperti Akademikus Yanuar Nugroho, dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dzulfian Syafrian.
Mengutip cuitan di akun Twitter pribadinya, @yanuarnugroho, ia mengatakan, “Keputusan sudah diambil.”
“Baper boleh, tapi jangan lama-lama. Kini melangkah ke depan,” sambungnya.
Yanuar, mengajak semua pihak untuk memastikan Kemendikbud dan Ristek, mampu mengawal kebijakan ristek dan inovasi.
“Dan BRIN berfungsi mengimplementasikan strategi riset dan inovasi,” tuturnya.
Meski menurutnya, ini bukan hal yang mudah.
Lebih lanjut, Yanuar juga menyampaikan pandangannya dari kacamata kebijakan publik dan manajemen riset dan inovasi.
“Keputusan pembubaran Kemenristek, atau penggabungan Ristek-Dikbud ini, tidak tepat,” tegasnya.
“Tapi ya, sekali lagi, kebijakan adalah apa yang dipilih untuk dilakukan dan TIDAK dilakukan pemerintah. So, hadapi konsekuensi.”
Ada 2 PR Besar
Bagi Yanuar, ada dua pekerjaan rumah yang tak mudah, harus dipikirkan setelah keputusan ini.
“Satu, memastikan Kemendikbud Ristek segera berfungsi menata kebijakan Ristek. Dua, memastikan BRIN, segera operasional,” ujarnya.
Ia juga menilai, anggaran dan SOTK [Susunan Organisasi dan Tata Kerja] sebagai tantangan terbesar.
“Harus selesai semua di 2021, agar bisa segera jalan,” imbau Yanuar.
Integrasi Ristek ke Dikbud, lanjutnya, juga harus dikelola.
“Agar secara internal, segera jalan. [Seperti] Staf, anggaran, dan lain-lain. Begitu juga untuk BRIN.”
Struktur BRIN, kata Yanuar, harus segera didefinitifkan.
“Kepala dan para deputi (selain pengarah). Saran: ambil profesional, tidak hanya PNS, agar agile, responsif, cepat bergerak.”
Torehan Sejarah
Yanuar juga menyebut pekerjaan rumah besar untuk BRIN, dari kacamatanya.
“Seturut UU 11/2019 Sisnas Iptek: integrasi LPNK [Lembaga Pemerintah Nonkementerian] dan semua Litbang KL ke dalam BRIN. Ini akan makan waktu panjang.”
“Jika Kemendikbud Ristek dan BRIN butuh waktu dalam integrasi dan pembentukan ini, ada risiko sementara waktu kekosongan koordinasi ristek/inovasi.”
“Sejarah sudah ditorehkan. Entah seperti apa keputusan ini akan dikenang oleh anak cucu kita di masa depan.”
Bagi Yanuar, negeri yang besar akan bertahan dengan ilmu, “Tanpa itu, ia sirna ditelan masa.”
Terlepas dari itu, Yanuar berharap, keputusan ini tetap menjaga semangat para akademisi, peneliti, dan ilmuwan Tanah Air.
Kritik Pedas Peneliti INDEF
Peneliti INDEF Dzulfian juga menilai, tak seharusnya peleburan terjadi kepada Kemenristek dan Kemendikbud.
“Yang mestinya digabung itu adalah Kemen Perindustrian, Perdagangan, dan Investasi,” tuturnya, merespons salah satu cuitan Yanuar.
“Ketiga kementerian ini erat kaitannya untuk sinkronisasi kebijakan ekonomi,” sambungnya, melalui akun Twitter @dzulfian.
“Tak jarang mereka sering bertubrukan, tapi [penggabungan] sulit, karena ketiga kementerian ini ladang politisi mencari dan mengamankan lumbung uang,” sindirnya.
Dzulfian juga menilai, “Kemen Riset turun tahta jadi badan, badan investasi justru dinaikkan jadi kementerian.”
“Mendewakan investasi, mengerdilkan riset. Eh, mimpi mau punya silicon valley. Nyenyak tidurnya?” tutupnya bertanya.
Tanggapan Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN, mengatakan bahwa BRIN, akan menjadi badan yang berdiri sendiri.
“Artinya ‘kan… Kemenristek-nya digabung ke Dikbud, kemudian BRIN, menjadi badan tersendiri,” jelasnya, usai meresmikan Science Techno Park Universitas Hasanuddin, Jumat (9/4).
“Kemenristek, ya, enggak ada. Bergabung ke Dikbud. [BRIN] Akan menjadi lembaga seperti BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal], BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencana],” sambung Bambang.
Lebih lanjut, ia tidak merinci, siapa yang akan menjabat sebagai Kepala BRIN.
“Kan itu Presiden yang menentukan,” kata Bambang.
Selama Jokowi menjabat Presiden, Bambang sudah tiga kali berpindah jabatan.
Dari Menteri Keuangan [27 Oktober 2014-27 Juli 2016], kemudian Menteri PPN/Kepala Bappenas [27 Juli 2016-20 Oktober 2019], lalu Menristek/Kepala BRIN [20 Oktober 2019]
Penilaian PKS
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto turut menyampaikan penilaiannya terhadap keputusan ini.
Ia menilai, kebijakan pemerintah melebur fungsi Kemenristek ke Kemendikbud adalah suatu langkah mundur.
Menurut Mulyanto, pemerintah tidak belajar, bahwa penggabungan dua kementerian sebelumnya, tidak efektif [tugas dan fungsi keduanya tidak berjalan maksimal].
“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan Tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek Dikti.”
“Ternyata dalam pelaksanaannya, tidak berjalan efektif. Sehingga fungsi Ristek, dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek, dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud.”
Demikian beber Mulyanto, Jumat (9/4) kemarin, mengutip Jawa Pos.
“Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi,” kritiknya.
“Dengan membentuk Kemendikbud Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan,” sambung Mulyanto.
Tidak Akan Efektif
Ia juga melihat, keputusan ini tidak akan efektif, karena untuk koordinasi dan adaptasi, peleburan perlu waktu yang tidak sebentar.
“Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan,” kata Mulyanto.
“Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua, efektif tinggal dua tahun lagi,” imbuhnya.
“Maka praktis, kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini,” lanjutnya lagi.
Perumusan kebijakan dan koordinasi Ristek, kata Mulyanto, juga akan kian tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan.
Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud Ristek dengan BRIN dan LPNK Ristek lainnya.
“Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin,” tutur Mulyanto.
“Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir, dalam rangka industrialisasi 4.0,” pungkasnya.
Baca Juga: Pak Jokowi, Mana yang Kegiatan Pribadi dan Mana yang Tugas Kepresidenan?
Sebelumnya, DPR telah merestui usulan pemerintah mengenai pembubaran Kemenristek [dilebur bersama Kemendikbud], pada Jumat (9/4) kemarin.
“Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud. Sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.