Ngelmu.co – Saat ini, DPR sedang melakukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam revisi KUHP dibahas berbagai macam usulan, seperti perluasan pemidanaan untuk LGBT hingga pada pasal penghinaan Presiden.
Diketahui juga bahwa pembahasan revisi KUHP juga masih dibahas dengan Kemenkumham sebagai perwakilan pemerintah. Terkait revisi KUHP tersebut, Presiden Joko Widodo masih enggan menanggapi. Menurut Presiden Joko Widodo, revisi KUHP tersebut merupakan urusan dari DPR.
“Urusan legislasi itu urusan di DPR. Sudah. Serahkan urusan itu di DPR. Ya tapi harus ngerti urusan legislasi itu urusan DPR,” kata Jokowi di Balairung, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2).
Berkenaan dengan pasal perluasan pemidanaan terhadap LGBT sudah hampir disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, walaupun fraksi-fraksi masih belum sepakat soal batasan perluasan.
Sedangkan tentang pasal penghinaan presiden masih menuai pro dan kontra. Hal tersebut dikarenakan jika pasal itu kembali dimasukkan ke KUHP, dikhawatirkan bertentangan dengan putusan MK.
Sebelumnya, pasal soal penghinaan presiden pernah dibatalkan dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konsitutusi pada tahun 2006 lalu. Pasal tersebut dibatalkan MK melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006.