Jokowi: THR PNS Daerah Akan Dibayarkan Tepat Waktu

THR PNS Daerah

Ngelmu.co – Polemik tentang THR PNS daerah yang terus berlanjut dikomentari oleh sang presiden. Presiden Joko Widodo sempat memberikan komentar soal Tunjangan Hari Raya (THR). Jokowi menyampaikan, pemberian THR itu baik di pusat dan daerah akan dibayarkan tepat waktu.

Pernyataan tentang THR PNS daerah yang berpolemik tersebut disampaikan presiden saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurut Jokowi, tentang THR PNS daerah merupakan salah satu komitmen dan kesiapan anggaran THR PNS daerah.

Baca juga: Risma Sebut DAU Tidak Cukup Untuk THR

Berdasarkan informasi yang diterima Jokowi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut dan satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.

“Seluruh daerah (542 daerah) sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja. Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi dikutip dari rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (7/6).

Jokowi mengatakan bahwa kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2016 lalu. Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.

Akan tetapi, ternyata ada beberapa daerah yang belum menganggarkan THR dalam APBD-nya seperti Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, menyatakan anggaran pada APBD kotanya sudah terplot secara rigid sehingga tertutup kemungkinan digunakan untuk pencairan THR PNS daerah.

Baca juga: Ryaas Rasyid: THR Dibayar APBD, Kepala Daerah akan Banyak Ditangkap KPK

“APBD Tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang digeser-geser pembangunan di Surabaya akan terganggu,” tandas Risma dalam wawancara di Balaikota, Kamis (7/6).

Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja. Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.