Jonan Bisa Dikenakan Pasal Hoax

Ngelmu.co – Pemerintah sempat mengatakan, Rabu (10/10) bahwa harga premium naik. Namun, ternyata diumumkan bahwa premium tak jadi naik.

Terkait hal itu, anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, menilai bahwa batalnya kenaikan harga BBM premium sebagai bukti inkompetensi pemerintah. Drajat juga mengatakan bahwa seharusnya Menteri ESDM Ignasius Jonan bisa dikenakan pasal hoax.

“Saya tidak melihatnya sebagai akal-akalan. Tapi lebih sebagai inkompetensi pemerintah. Jika memakai terminologi sekarang, harusnya Menteri Jonan bisa dikenakan pasal-pasal hoax. Periksa Jonan dong pak polisi,” kata Drajad, Kamis 11 Oktober 2018, dikutip dari Viva.

Baca juga: Sempat Bilang tak Ada Rencana Kenaikan, Mengapa Pemerintah Malah Naikkan Harga BBM?

Drajat pun menyatakan bahwa kejadian tersebut sebagai bukti jika manajemen pemerintah ini acak-acakan. Bahkan Drajat mempertanyakan apakah memang Jonan ‘nyelonong’ sendiri mengumumkan kenaikan harga premium tanpa persetujuan presiden.

“Apa kebijakan se-strategis itu, dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak, tidak dibahas dalam rapat kabinet?” tutur Drajad.

Bukti lain, menurut Drajat, kurangnya koordinasi internal pemerintah adalah sempat ribut beras antara Mendag dan Kabulog. Kemudian, ada pengangkatan menteri yang berstatus warga negara asing. Selanjutnya, pengangkatan kapolri yang ditunda padahal sudah disetujui DPR.