Berita  

JPU Tuntut Peleceh Anak Biarawan ‘Kelelawar Malam’ 14 Tahun Penjara

Biarawan Angelo Kelelawar Malam

Ngelmu.co – Kasus pelecehan anak oleh biarawan Lukas Lucky Ngalngola (Bruder Angelo), makin mendekati titik terang.

Sebelumnya, aksi biadab pria yang dilabeli sebagai ‘kelelawar malam’ itu terungkap dari pengakuan para korban.

Setelah melewati proses panjang, Jaksa penuntut umum (JPU), menuntut biarawan gereja sekaligus pengasuh panti itu 14 tahun penjara.

Pengincar anak-anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok, Jawa barat itu juga dituntut denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang perkara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin, 13 Desember 2021.

“Terdakwa secara sah terbukti melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.”

Demikian tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok Arief Syafrianto, seperti Ngelmu kutip dari Kompas.

Salah satu faktor yang memberatkan tuntutan, lanjutnya, adalah karena Angelo, tidak mengakui perbuatannya.

“Faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelas Arief.

Posisi Angelo sebagai pimpinan serta pengasuh panti asuhan juga menjadi faktor pemberat.

“Terdakwa sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan tersebut.”

“Jadi, menurut undang-undang, ada hal yang memberatkan, karena ia pengasuh, pendidik, rohaniwan, jadi bisa diperberat.”

“Tapi karena sudah dituntut 14 tahun, kami rasa sudah pantas,” ujar Arief.

Baca Juga:

Mengutip The Jakarta Post, seorang anak asuh bernama Joni [bukan nama sebenarnya], mengaku dicabuli oleh Angelo pada 9 September 2019 [lewat tengah malam].

Pada saat itu, tiba-tiba ia terbangun, karena merasa ada yang tidak enak di area kemaluannya.

Ketika membuka mata, Joni melihat Angelo, ada di sana.

“Saya terkejut. Saya memasang celana saya kembali, dan mengejarnya menuruni anak tangga,” ungkap Joni.

Ia pun mengonfrontasi Angelo, yang menurutnya seketika itu juga berlutut dan meminta maaf.

Namun, Joni yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut kepada juru masak di panti, Yosina (Mama Ejon).

“Mama menyuruh saya untuk lapor ke polisi,” jelasnya.

Pencabulan oleh Angelo ini juga bukan yang pertama kali. Sebab, sebelumnya sudah banyak korban, tetapi tidak berani buka suara.

Lorenzo [bukan nama sebenarnya], misalnya. Ia begitu takut untuk mengungkap kebiadaban Angelo, lantaran merasa hidupnya ada di tangan ‘kelelawar malam’.

“Kami tidak bisa melakukan apa pun, karena hidup kami ada di tangan Angelo.”

“Kami tidak bisa balik menyerang, karena kami yakin tidak akan ada yang membantu kami,” akuan Lorenzo, yang bilang mereka tidak punya siapa-siapa di sana.

Mereka tinggal jauh dari orang tua. “Dan tidak tahu ke mana harus melapor. Kami juga tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kami, jika Angelo dilaporkan.”

Angelo Sempat Lolos

Pada 13 September 2019, Angelo yang dilaporkan ke polisi oleh para korban pelecehan, ditahan.

Namun, ia hanya mendekam dalam penjara selama tiga bulan, lantaran polisi tidak mampu melengkapi berkas pemeriksaan untuk melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan.

Menurut pihak kepolisian, sulit untuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan para korban, karena mereka sudah terpencar.
Panti asuhan tempat mereka tinggal, memang dibubarkan saat Angelo ditangkap.

Setelah bebas dari penjara, Angelo kembali mendirikan panti asuhan dan yayasan, yakni ‘Fajar Cahaya Harapan’.

Yayasan itu juga terdaftar di kementerian pada 14 April 2020.

Langkahnya inilah yang kemudian meresahkan berbagai kalangan. Mereka khawatir, Angelo akan kembali berulah.

Maka pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk melanjutkan kasus ‘kelelawar malam’.

Akhirnya, pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus pelecehan Angelo.

Mereka bergerak ke Polres Metro Depok, dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Jaringan masyarakat sipil juga menggalang suara, meminta kepolisian serius mengusut kasus ini.

Lalu, polisi pun membuka kembali kasus yang melibatkan Angelo. Tepatnya setelah didesak kelompok masyarakat sipil.

“Kepolisian baru bergerak setelah adanya protes melalui diskusi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan pendamping hukum, terkait dengan kemandekan laporan pada kasus ini.”

Begitu penuturan perwakilan Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dinna Prapto Raharja, secara tertulis, Jumat (30/4/2021).

Kini, kasus kekerasan seksual oleh Angelo, telah masuk meja hijau.

Berbagai pihak terus mengawal proses persidangan. Mereka berharap putusan hakim akan lahir dengan seadil-adilnya.