Ngelmu.co – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, resmi diberlakukan per hari ini, 1 Juli 2020. Sebelumnya diketahui, pada akhir Mei lalu, sudah lebih dari 40 ribu peserta mandiri, memilih turun kelas.
Kenaikan iuran ini sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (5/5).
Perlu diketahui, Perpres tersebut, berisi perubahan aturan, mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Sebelumnya, MA, membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, terkait iuran di ruang perawatan Kelas I, II, dan III.
Berikut rangkuman perubahan tarif BPJS Kesehatan:
Januari-Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
- Kelas I, Rp160.000
- Kelas II, Rp110.000
- Kelas III, Rp42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
- Kelas I, Rp80.000
- Kelas II, Rp51.000
- Kelas III, Rp25.500
Per Juli 2020-seterusnya
- Kelas I, Rp150.000
- Kelas II, Rp100.000
- Kelas III, Rp42.000.
Dengan catatan:
- Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020, tetap membayar Rp25.500, karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp16.500.
- Namun, per Januari 2021, peserta Kelas III, harus membayar Rp35.000, karena subsidi iuran dari pemerintah dipangkas subsidi Rp7.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi, Din Syamsuddin: Kezaliman yang Nyata
Andi Samsan Nganro, selaku Juru Bicara MA, mengaku pihaknya menghormati keputusan pemerintah tersebut.
Sebab, MA tak berwenang mencampuri keputusan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” kata Andi, Rabu (13/5) lalu.
Terlepas dari itu, Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengomentari soal peserta yang turun kelas.
Ia mengatakan, para peserta dapat memilih langkah tersebut, jika keberatan dengan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru.
“Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kami ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,” kata Wahyu, Selasa (30/6).
Dilansir Kumparan, per akhir Mei 2020, sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas. Dengan rincian:
- 9.331 peserta turun dari kelas I ke II,
- 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan
- 38.383 peserta turun dari kelas II ke III.
Peserta yang turun kelas pada Mei 2020 itu, mencapai 0,16 persen, dari total jumlah peserta PBPU.
Pasalnya, ada pula peserta yang naik kelas di tahun ini, dengan proyeksi sebesar 0,54 persen, atau sekitar 165.672 peserta.
Angka ini disebut lebih banyak, dari realisasi peserta naik kelas tahun lalu, yang hanya 0,01 persen, atau 2.250 peserta.
Hingga Mei 2020, 12.608 peserta mandiri atau 0,04 persen dari jumlah total, memutuskan naik kelas. Dengan rincian:
- 7.068 peserta naik dari kelas II ke I,
- 13.112 peserta naik dari kelas III ke I, dan
- 22.758 peserta naik dari kelas III ke II.
Berdasarkan data, diketahui jika 220 juta masyarakat Indonesia, telah memiliki BPSJ Kesehatan.
“Tahun 2020, kami sebut smart collaboration intelligent. Mulai kami implementasikan digital klaim ke rumah sakit digital,” kata Wahyu.
Ia juga menjabarkan, hingga kini fasilitas kesehatan dalam pelayanan BPJS Kesehatan, terdapat sebanyak 27.063 unit, dengan tenaga medis kurang lebih satu juta orang.
Adapun hingga akhir Mei 2020, member korporasi mencapai sekitar 243 ribu perusahaan.
Di mana secara umum, rata-rata pemanfaatan layanan fasilitas kesehatan antara individu dan badan usaha, sekitar 756.515 kunjungan per hari.