Ngelmu.co – Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekhususan dalam undang-undang. Salah satu kekhususannya adalah perda syariah (qanun) berlaku di sana. Meski masih menjadi polemik, faktanya di Aceh kehadiran perda syariah tak menghambat kunjungan wisatawan mancanegara untuk menengok provinsi di ujung Barat Indonesia itu.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Amiruddin. Amiruddin menyatakan bahwa kehadiran qanun syariah yang berlaku ketat di Aceh justru tak menghalangi wisatawan yang berkunjung ke Aceh. Amiruddin mengungkapkan bahwa wisatawan justru terus meningkat baik lokal maupun mancanegara.
“Alhamdulillah kalau soal pariwisata di Aceh tetap meningkat saban tahunnya. Karena Aceh ini sangat arif dalam masalah agama. Pemerintah dalam hal ini sama sekali tidak mempertentangkan seseorang wisatawan itu dia agamanya apa,” tutur Amiruddin, ditemui kumparan usai menggelar rapat sosialisasi retribusi jasa usaha di Museum Tsunami, Jumat (23/11), dikutip dari Kumparan.
Amiruddin menyatakan bahwa Aceh menjadi salah satu daerah yang sangat cocok dikunjungi semua umat di Indonesia tanpa memandang agama baik muslim maupun non muslim. Qanun, kata Amiruddin tak menghambat wisatawan untuk datang.
“Justru dengan kita mengharapkan wisata halal semakin menambah kunjungan wisatawan ke Aceh,” ucap Amiruddin.
Baca juga: PSI Tegas Katakan Penolakan Perda Syariah Tak Bisa Ditawar
Amiruddin menegaskan bahwa wisata halal yang dijalankan selama ini tidak pernah melarang non muslim untuk menikmati wisata di Tanah Rencong. Masyarakat Aceh yang mayoritas muslim, menurutnya, malah lebih senang menerima mereka.
Amiruddin memaparkan bahwa selama ini kebanyakan wisatawan asing yang datang tertarik dengan objek wisata dan budaya di Aceh. Pemerintah Aceh, kata Amiruddin, membuka lebar pintu masuk bagi setiap wisatawan asalkan mereka tetap menjunjung tinggi kearifan lokal yang berlaku.
Yang penting menghargai dan mematuhi aturan yang berlaku di Aceh. Itu saja, kita tidak membatasi mereka. Silakan datang, pintu terbuka lebar, karena di dalam qanun juga tidak membatasi soal wisatawan ke Aceh,” pungkas Amiruddin.
Senada dengan yang diungkapkan Amiruddin, Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Aceh, Ramadhani, mengatakan bahwa kunjungan wisatawan ke Aceh terus meningkat seiring makin dikenalnya Aceh melalui branding wisata “The Light of Aceh” dan “Cahaya Aceh”.
Diketahui pada tahun 2017 kunjungan wisatawan mencapai sekitar 2.944.169 orang, terdiri 2.865.189 wisatawan lokal dan 78.980 wisatawan mancanegara. Jumlah tersebut memperlihatkan peningkatan dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 2.154.249, terdiri dari 2.077.797 wisatawan lokal dan 76.452 wisatawan mancanegara.
“Kunjungan wisatawan diprediksi akan meningkat seiring digelarnya beberapa agenda Top Event Aceh 2018 yang sedang berlangsung di Aceh saat ini. Ditargetkan 4 juta orang (wisatawan lokal) dan lebih 150 ribu orang (wisatawan mancanegara) pada tahun 2018,” kata Ramadhani.