Berita  

Kabareskrim Hingga Menag Bicara soal M Kece yang Hina Islam

Kece Hina Islam

Menag Yaqut

Menag Yaqut juga merespons video M Kece yang viral di media sosial–karena dinilai berisi ujaran kebencian serta penghinaan simbol keagamaan.

Ia menegaskan, selain berpotensi merusak kerukunan umat beragama, ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan adalah tindak pidana.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana,” tegas Yaqut, Ahad (22/8), mengutip Kompas Tv.

“Deliknya aduan, dan bisa diproses di kepolisian,” imbuhnya.

“Termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” jelasnya lagi.

Yaqut juga menekankan, di tengah upaya memajukan bangsa, serta penanganan pandemi Covid-19, semua pihak, seharunysa fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas.

Bukan justru memancing kegaduhan yang jelas dapat mencederai persaudaraan kebangsaan.

“Ceramah adalah media pendidikan [bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lain], maka harus edukatif dan mencerahkan,” tegas Yaqut.

Di sisi lain, ia mengatakan, bahwa saat ini, Kementerian Agama (Kemenag), sedang terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk penceramah serta masyarakat luas. Dengan empat indikator:

  1. Komitmen kebangsaan,
  2. Toleransi,
  3. Anti-kekerasan, dan
  4. Penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting,” kata Yaqut.

“Dan strategis, agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan, dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan,” imbuhnya.

“Yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan, dan inspiratif,” pungkasnya.

Halaman selanjutnya >>>

Kasus Kece Muncul 4 Bulan Setelah Jozeph…