Ngelmu.co – Dikabulkannya gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sekaligus menjadikan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Wakil Sektretaris Umum PKS Sumatera Selatan, Wisnu Ardiyanto sebagai pelapor menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang diresmikan, Senin (17/6) kemarin, wajib dilaksanakan oleh kedua KPU tersebut.
“PKS akan langsung menyurati KPU Provinsi Sumsel terkait putusan Bawaslu RI ini. Sebab jika tidak diindahkan putusan Bawaslu RI ini, ada kemungkinan penjatuhan sanksi etik oleh DKPP, maupun tindak pidana Pemilu di kepolisian,” tuturnya, Selasa (18/6).
Putusan Bawaslu RI tersebut, menurut Wisnu, akan mengembalikan hak kursi DPR RI milik partainya yang sempat hilang, karena ada dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai di Dapil Sumsel II.
“Putusan ini juga semakin menguatkan laporan kita ke DKPP kemarin, terkait dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang,” sambungnya.
Selain memutus KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang bersalah, dalam salinan Putusan Bawaslu RI No 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Bawaslu juga meminta KPU Sumsel melakukan pencocokan data antara formulir C1 Pleno DPR di seluruh TPS, dengan formulir DAA1-DPR dan Formulir DA1-DPR di kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
PKS: Tak Perlu Ajak Kami, Biarlah Jadi Oposisi
[/su_box]
KPU RI juga diperintahkan untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang, dan menindaklanjuti hasil pencocokan Formulir Model C1-Pleno DPR seluruh TPS dengan Formulir DAA1-DPR dan Formulir DA-1 DPR di kecamatan kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.
“Kami berharap KPU RI bisa mengeluarkan putusan terkait perubahan perolehan kursi DPR RI di Dapil Sumsel II dengan mengembalikan kursi PKS sesuai dengan hasil pencocokan formulir C1-Pleno DPR dengan DAA1 dan DA1 seperti rekomendasi Bawaslu,” pungkas Wisnu.
Dan jika hasil akhir pencocokan mengalami perubahan suara, maka kursi DPR RI Dapil Sumsel II pun bisa berubah.
Seperti istri dari Bupati (Penukal Abab Lematang Ilir) PALI Heri Amalindo, Sri Kustina bisa saja terancam tidak duduk di DPR RI periode 2019- 2024, mengingat hasil rekap suara KPU sebelumnya, Caleg Nasdem ini menduduki kursi terakhir.
“Alhamdulillah, dengan keputusan Bawaslu ini, kami yakin kursi PKS akan kembali,” ujar anggota Tim Advokasi DPP PKS, M Ridwan Saiman.