Ngelmu.co – Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Marzuqi menyatakan bahwa kasusnya bermotof politis.
Marzuqi buka suara terkait kasus yang sempat menjeratnya sebagai tersangka dengan menyatakan bahwa kasusnya tersebut bermuatan politis. Kasus Marzuqi ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Marzuqi memaparkan bahwa kasus dugaan korupsi itu muncul usai terjadi perpecahan di dalam tubuh PPP. Saat itu, Marzuqi menjabat sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Perpecahan itu semakin meruncing menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2014. Akibat konflik itu, Marzuqi mengatakan bahwa ia ditinggalkan oleh wakil-wakil ketuanya, sekretarisnya di Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Jepara.
Marzuqi mengatakan bahw konflik itu melahirkan dua kelompok dalam kepengurusan DPC PPP Kabupaten Jepara. Pertama, kelompok di bawah komando dirinya dan kedua, kelompok yang berisi para wakil-wakil ketua dan sekretarisnya yang turut didukung pengurus DPW PPP Jawa Tengah.
Selanjutnya, kata Marzuqi, konflik internal partai dimanfaatkan oleh kelompok tersebut untuk mendekati wakil bupati Jepara saat itu, Subroto yang menyebabkan hubungan dirinya dengan Subroto renggang.
“(Mereka) ini menyusun kekuatan. Kekuatan ini dipersiapkan untuk melakukan perhelatan pada Pilkada 2017,” ujar Marzuqi, dikutip dari CNNIndonesia.
Baca juga: Bupati Purbalingga, Kader PDIP, Akui Terima Suap Untuk Partai
Kemudian, pada Pilkada Jepara 2017 lalu, Marzuqi menggandeng Dian Kristiadi diusung PDIP. Sedangkan Subroto maju bersama Nur Yahman, yang diusung partai Golkar, PAN, Demokrat, PKB, Hanura, PPP, NasDem, PKS, serta Gerindra. Marzuqi bersama Dian berhasil terpilih.
Selanjutnya, kata Marzuqi, setelah dirinya menang, konflik internal partai itu tak kunjung usai, bahkan konflik internal kepengurusan PPP ini sampai berujung ke proses hukum.
Marzuqi mengatakan di tengah perpecahan pengurus ini, ditemukan nota tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengurus DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011 sejumlah Rp30 juta, tahun 2012 sejumlah Rp21 juta.
“Kemudian 2012 ada pengeluaran yang tidak diakui oleh penerima Rp4 juta sekian, pada 2013 itu ada laporan yang disampaikan oleh bendahara itu kurang Rp23 juta,” papar Marzuqi.
Marzuqi mengaku bahwa ia tak mengetahui secara detail mengenai pengelolaan uang partai. Dia menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya masalah keuangan kepada Bendahara DPC PPP Kabupaten Jepara.
“Pengelolaan uang partai secara keseluruhan ini, ya karena saya sibuk menjalankan tugas kedinasan sebagai bupati, sehingga yang mengelola semua bendahara,” ujar Marzuqi.
Marzuqi membeberkan masalah penggunaan dana bantuan partai ini akhirnya sampai membuat bendahara dan wakil bendahara DPC PPP Kabupaten Jepara dipenjara. Kemudian, menurut Marzuqi, dirinya pun masih mendapat ancaman setelah bendahara dan wakil bendahara menjadi pesakitan.
Marzuqi mengungkapkan dirinya heran dengan kasus ini. Sebab, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak ditemukan penyimpangan. Marzuqi mengatakan dia juga mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada, SPJ sudah diaduit oleh BPK, tidak ada temuan apapun,” ujar Marzuqi.
Diketahui, Marzuqi sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012, pada pertengahan 2017. Saat ini, Marzuqi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Adapun pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PN Semarang tahun 2017.
Akan tetapi sampai saat ini, Agus tak mengungkap nominal uang yang diduga diberikan Marzuqi kepada hakim PN Semarang. Agus juga tak menjawab saat dikonfirmasi apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.