Ngelmu.co – Safari politik calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, di Jawa Timur menyisakan masalah. Seorang Kepala Desa harus berurusan dengan polisi karena mendapat tuduhan melakukan tindak pidana pemilu.
Saat Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menyapa Sandi. Sapaan Kades tersebut lantas membuatnya mendapat tuduhan melakukan tindak pidana pemilu sehingga harus berurusan dengan polisi. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Media Centre Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim, Hadi Dediansyah
“Ini agak aneh, karena kejadiannya kepala desa itu cuma spontanitas menyapa Sandiaga Uno saat ke Pacet. Apalagi dilakukan di hari minggu, bukan hari kerja,” ungkap Hadi dikutip dari RMol Jatim, Senin (12/11).
Hadi mengaku bahwa ia sudah mendengar kabar itu. Dirinya juga sudah kroscek ke beberapa relawan di Mojokerto untuk menggali informasi lebih lengkap. Dari pemanggilan tersebut, Hadi menilai, kelihatan sekali dari Panwas dan pihak kepolisian dalam bertindak ada sesuatu yang over acting.
“Yang perlu kita pertanyakan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum apa ada perbedaan antara kepala desa dengan kepala daerah/bupati/walikota/gubernur yang menjadi timses?” ujar Hadi.
Hadi melanjutkan bahwa yang lebih parah lagi, kepala desa tersebut bukan tim sukses, hanya spontanitas seperti masyarakat pada umumnya ingin ketemu tokoh idolanya.
Sementara itu, kata Hadi, kepala daerah yang nyata-nyata jadi timses tidak dianggap dalam kategori pelanggaran, yang menunjukkan ketidaadilan.
Hadi meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap fair dalam Pilpres 2019 kali ini dan jangan menakut-nakuti masyarakat kecil. Hadi menyatakan bahwa supremasi Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih.
Diketahui, Suhartono harus memenuhi panggilan polisi Senin 12 November 2018 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemilu kejadian hari Minggu 21 Oktober lalu. Dalam keterangan di surat pemanggilan tersebut, Suhartono dinyatakan diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu.