Kapan Waktu Tepat Puasa Syawal?

Ngelmu.co – Kapan waktu yang tepat untuk memulai puasa Syawal? Bisakah dimulai sejak tanggal 2 dan 3 Syawal? Bagaimana penjelasannya?

Bagi yang belum memulai puasa Syawal di tanggal 2 dan 3 Syawal, biasanya memiliki beberapa alasan, yang paling utama adalah karena tanggal tersebut masih dekat dengan Idul Fitri. Sebagaimana hari Mina (11, 12, 13 Dzulhijjah) yang dekat dengan Idul Adha. Saat itu, masih hari makan dan minum. Seperti yang disebutkan dalam hadits:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyrik adalah hari menikmati makanan dan minuman,” (HR. Muslim, No. 1141, dari Nubaisyah Al-Hudzali).

وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari Mina (hari tasyrik) adalah hari menikmati makanan dan minuman,” (HR. Muslim, No. 1142).

Kebiasaan kita di tiga hari pertama lebaran juga lekat dengan kegiatan saling berkunjung serta menebar kebahagiaan juga kesenangan.

Tamu yang hadir di rumah kita, biasanya akan menjadi tidak enak, ketika mereka disajikan makanan serta minuman, sedangkan tuan rumah sendiri tidak makan dan minum karena puasa Syawal.

Tuan rumah pun demikian, akan menjadi merasa tidak enak, kalau ia menyajikan makanan dan minuman untuk tamunya, dalam keadaan puasa.

Ada seorang Anshar, membuat makanan dan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta beberapa orang bersama beliau. Semuanya makan, tetapi ada satu orang yang tidak makan (karena puasa). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan padanya,

تكلَّف لكَ أخوكَ صَنعَ طعامًا فأفطِرْ وصُمْ يومًا مكانَهُ

“Engkau sudah menyusahkan saudaramu, karena ia sudah membuat makanan. Maka batalkanlah puasamu. Ganti saja puasamu di hari yang lain,” (HR. Ibnu ‘Abdi dalam Al-Kamil fi Adh-Dhu’afa’, 6:440, dari Abu Said Al-Khudri, di dalamnya ada ‘Isa bin Ibrahim Al-Hasyimi, tidak yutaba’ ‘alaih)

Memperhatikan silaturahmi dan membuat mereka bahagia, tentu lebih utama dibandingkan dengan puasa sunnah.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat Muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang Muslim untuk sebuah keperluan, lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini —masjid Nabawi—selama sebulan penuh,” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu,”. Penjelasan Imam Nawawi ini bisa dilihat dalam Syarh Shahih Muslim, 9:210.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Umat Islam Dilarang Marah
[/su_box]

Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477) pun menyampaikan, “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun, jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang”.

Syaikh Asy-Syinqithi menjelaskan tentang puasa pada awal-awal Syawal,

الأَفْضَلُ الَّذِي تَطْمَئِنُّ إِلَيْهِ النَّفْسُ، أَنَّ الإِنْسَانَ يَتْرُكُ أَيَّامَ العِيْدِ لِلْفَرَحِ وَالسُّرُوْرِ

“Yang afdal dan menenangkan jiwa, jadikanlah suasana hari Idul Fitri untuk menampakkan kegembiraan dan kesenangan”. Artinya, satu sampai tiga Syawal itu masih waktunya orang-orang merayakan hari raya, maka afdalnya tidak puasa.

Melansir dari dari Channel Telegram Dr. ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafaily, bagi yang berpuasa mulai dari 2 Syawal, untuk puasa Syawal silakan saja. Namun, dahulukan qadha puasa terlebih dahulu, agar mendapatkan pahala puasa Syawal sempurna (puasa setahun penuh).

Sedangkan bagi yang memilih tidak berpuasa karena alasan seperti yang dikemukakan di atas, diperbolehkan. Apalagi mengingat puasa Syawal boleh dilakukan pada hari apa pun di bulan Syawal, bisa pula di pertengahan, maupun di akhir.

Wallahu a’lam.