Berita  

Kapolda Jabar soal Kasus Denny Siregar: Belum Cek, Baru Dengar dari Wartawan

Kapolda Jabar Kasus Denny Siregar

Ngelmu.co – Menjawab pertanyaan soal perkembangan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Denny Siregar, Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belum cek, belum dengar, saya baru dengar dari wartawan. Saya belum komen itu dulu, karena belum tahu permasalahannya.”

Demikian akuan Dofiri, di Mapolda Jabar, mengutip Republika, Selasa (15/12) kemarin.

Sebagai informasi, Denny, telah dilaporkan ke polisi atas pernyataan dalam status Facebook-nya, pada 27 Juni lalu.

Saat membagikan tulisan berjudul, ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’, Denny, menyertakan potret para santri yang memakai atribut tauhid.

Denny, diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebagai terlapor, ia, diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Maaher Ditahan saat Kasus Denny Siregar ‘Mandek’, Begini Penjelasan Polri

Pada Oktober lalu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, pun sudah memberi penjelasan.

Ia, mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny, sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan.

Itu mengapa kepolisian, tidak menggunakan istilah pemanggilan.

“Sehingga tidak dikenal istilah surat panggilan. Adanya undangan klarifikasi,” kata Yaved, Selasa (6/10) lalu.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, menyampaikan hal lain.

Berdasarkan informasi dari Dirkrimsus Polda Jabar, ia, mengatakan polisi telah mengirim beberapa kali surat undangan kepada Denny.

Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan tersebut.

“Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya,” kata Erdi, Selasa (6/10).

Tetapi Kuasa hukum Denny, justru mengaku, belum menerima panggilan dari kepolisian.

Oleh sebab itu, kliennya, merasa belum perlu datang untuk memberi keterangan kepada kepolisian.

“Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan),” akuan kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid, Selasa (6/10).