Ngelmu.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membubarkan Satgassus Merah Putih.
Satuan tugas khusus yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sambo memimpin Satgassus Merah Putih, kala dirinya masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Seperti diketahui, setelah kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Sambo, lengser.
Kapolri memutasikannya menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Tidak butuh waktu lama, Sambo pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kapolri resmi menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri.”
Demikian tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Salah satu alasan pembubaran Satgassus Merah Putih, kata Dedi, adalah untuk efektivitas kinerja.
“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi,” ujarnya.
“Maka lebih diutamakan atau diberdayakan, satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,” sambung Dedi.
Ia juga menekankan, saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan dari Satgassus Polri.
“Untuk Satgassus Polri, sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja, baik tim sidik maupun tim dari itsus [inspektorat khusus]. Ini semua kerja,” kata Dedi.
Adapun selain Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga terdapat tiga tersangka lain, yakni:
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E);
- Bripka Ricky Rizal (RR); dan
- Kuat Ma’ruf (KM), selaku sopir Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Mereka semua ditahan dan dijerat sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Sekilas informasi soal Satgasus Merah Putih yang bersifat nonstruktural di Polri.
Pertama kali terbentuk pada 2017 di masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukan Satgassus Merah Putih berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Orang pertama menjabat sebagai Kepala Satgassus adalah eks Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.
Idham, saat menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, masih berpangkat Komjen, dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Sedangkan Sambo, yang saat itu menjabat Koorspripom Polri, ditugaskan sebagai Sekretaris Satgassus.
Satgassus Merah Putih punya wewenang untuk melakukan penyelidikan sejumlah perkara.
Seperti yang diatur dalam KUHP, perkara narkotika, ITE, hingga TPPU.
Lalu, Sambo pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 2020, melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken tanggal 20 Mei.
Masa kepemimpinannya sebagai Kasatgassus, sempat diperpanjang hingga akhir 2022.
Sesuai dengan Sprin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022, yang diteken 1 Juli 2022.
Namun, Sambo dicopot dari jabatan tersebut, dan ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.