Ngelmu.co – Pengakuan demi pengakuan muncul. Kasus baru pun mulai menghantui Ferdy Sambo.
Ini berkaitan dengan beredarnya uang, seiring berjalannya kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mencermati.
Mereka meyakini uang tersebut berasal dari Sambo, dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), TAMPAK mencatat tiga dasar yang menjadi alasan pihaknya melaporkan Sambo ke KPK.
“Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat, dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘Menyampaikan titipan atau pesanan bapak [Ferdy Sambo]’.”
Demikian penjelasan Roberth Keytimudi selaku Koordinator TAMPAK, seperti Ngelmu kutip dari Detik, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga:
- Sebelum Bharada E, Ferdy Sambo Lebih Dulu Suruh RR Tembak Brigadir J
- 5 Kebohongan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Dugaan percobaan suap mantan Kadiv Propam Polri terhadap LPSK itulah yang menjadi dasar pertama.
Percobaan suap itu, kata Roberth, terjadi ketika staf LPSK mendatangi kantor Kadiv Propam Mabes Polri, Rabu (13/7/2022) lalu.
Janji-janji Sambo
Lebih lanjut, Roberth menjelaskan dasar kedua, yakni janji Sambo, memberi uang kepada sejumlah pihak [yang diduga terlibat dalam perkara].
“Irjen Pol Ferdy Sambo, menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” bebernya.
Adapun dasar ketiga adalah pengakuan petugas keamanan, yang juga mengaku mendapat bayaran; untuk menutup portal menuju kompleks rumah Sambo.
Ini diketahui, setelah Mabes Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.”
“Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks, setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu,” tutur Roberth.
Itu mengapa ia berharap, KPK dapat mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.
Dalam laporan, Roberth mengaku telah membawa sejumlah bukti, seperti kumpulan pemberitaan dari media online.
“Sehubungan dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan, mengharapkan KPK, melakukan langkah-langkah berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Kata LPSK
LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] buka suara, soal langkah TAMPAK, yang melaporkan percobaan suap Sambo, terkait amplop tebal dari ‘bapak’.
“Ya, kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK, tapi itu inisiatif ‘kan terserah KPK.”
Demikian jawab Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur.
Menurutnya, LPSK belum berencana melaporkan persoalan staf yang disodorkan amplop tebal–oleh seorang berseragam hitam–di kantor Kadiv Propam Polri.
Namun, LPSK terbuka, jika KPK mau melakukan penyelidikan.
“Saya enggak tahu apa yang lain juga mengalami, menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau mau berinisiatif, ya, silakan.”
“Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan ini,” ucp Hasto.
Meski menurutnya, staf tidak sempat membuka amplop tebal tersebut, tetapi Hasto, menduga dua amplop cokelat itu berisi uang.
“Kita enggak pernah buka. Cuma, staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang.”
“Jadi, kemudian [dikembalikan] secara langsung. Patut diduga uang,” kata Hasto.
KPK akan Tindaklanjuti
Terpisah, KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap Sambo, berkaitan dengan penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK.”
Demikian pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya.
Ia bilang, KPK akan menindaklanjutinya dengan menganalisis dan memverifikasi laporan tersebut.
“Kami memastikan, akan menindaklanjuti tiap laporan dari masyarakat, dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam, dari data yang kami terima,” sebut Ali.
Proses verifikasi itu penting, sambungnya, guna mendapat rekomendasi terkait laporan.
Setelahnya, KPK akan menilai, apakah laporan layak untuk didalami, atau diarsipkan.
Ali juga menjanjikan, bahwa KPK bakal bersikap pro aktif dalam menelusuri serta mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan.
“Dalam tiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan, untuk melengkapi tiap aduan.”
Ali juga mengapresiasi pelapor, karena menurutnya, itu adalah suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya, dengan melapor kepada penegak hukum,” tutup Ali.