Berita  

Kasus Dugaan Unlawful Killing, Kabareskrim Sebut Telah Kantongi Bukti

Bukti Kasus Dugaan Unlawful Killing Anggota Laskar

Ngelmu.co – Kabareskrim [Kepala Badan Reserse Kriminal] Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya telah mengantongi cukup bukti atas kasus dugaan unlawful killing [pembunuhan di luar hukum] oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, terhadap empat anggota Laskar.

“Saya rasa sudah [kami kantongi buktinya], ya,” tuturnya, mengutip Detik, Senin (22/3).

Agus juga menyebut, penyidikan yang berlangsung saat ini memiliki potensi untuk penetapan tersangka.

“Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum, ya, pasti akan sampai ke sana,” imbuhnya.

“Mekanisme itu pada penyidik, dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” jelas Agus.

Namun, terkait gelar perkara, ia menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: Penetapan Status Tersangka 6 Anggota Laskar yang Tewas Sebelum Akhirnya Digugurkan

Sebelumnya, kasus ‘Km 50’ telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Bareskrim Polri juga menyatakan, telah menyelidiki dugaan unlawful killing terhadap empat anggota Laskar.

Di mana ada tiga polisi yang berstatus terlapor, dalam perkara ‘Tol Jakarta-Cikampek, KM 50’.

“LP [laporan polisi] ‘kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3) lalu.

“Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan, ‘kan permulaan dulu, baru bisa ditentukan naik sidik [penyidikan],” sambungnya.

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 lalu itu menewaskan enam anggota Laskar.

Namun, kata Andi, dugaan unlawful killing hanya terhadap empat orang yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.

Pada Rabu (10/3) lalu, Bareskrim Polri juga berencana melakukan gelar perkara atas LP terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya [terduga unlawful killing].

“Kalau di-unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Andi.

Komnas HAM [Komisi Nasional Hak Asasi Manusia], sebelumnya telah melakukan penyelidikan.

Pihaknya, menemukan adanya dugaan unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di ‘Km 50’ tersebut.

Kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan.

“Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.

“Dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri,” jelasnya, mengutip Tempo, Senin (22/3).