Ngelmu.co – Masa kurungan 10 perwira polisi yang melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J), tuntas.
Mereka sudah selesai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus).
Namun, tujuh polisi lain yang menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan, tetap ditahan.
“Yang di patsus, kalau enggak salah, sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya ‘kan ditahan.”
Demikian tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022) ini.
Sepuluh polisi tersebut juga sudah kembali bertugas di tempat mutasi mereka, yakni Yanma.
Kini, tiap harinya mereka berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi, di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi,” jelas Dedi.
Adapun 3 polisi yang menjalani patsus di Mako Brimob, adalah:
- Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri;
- Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri; dan
- AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara berikut 7 polisi yang menjalani patsus di Provos Divisi Propam Polri:
- AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri;
- AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel;
- AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel;
- AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya;
- AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya; dan
- Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro.
Baca Juga:
Sebagai informasi, bukan cuma ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, ada juga tujuh polisi berstatus tersangka kasus merintangi penyidikan, yang salah satunya adalah Ferdy Sambo.