Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menyebut, saat ini undang-undang tersebut masih berlaku. Jokowi bahkan menekankan, bahwa MK, tidak membatalkan satu pasal pun.
“MK sudah menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja, masih tetap berlaku.”
“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.”
“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku.”
Demikian tutur Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021), sebagaimana Ngelmu kutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja, dan aturan sepenuhnya, tetap berlaku.”
“Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” sambung Jokowi.
Lebih lanjut, ia juga memberi kepastian kepada para pelaku usaha serta investor, jika investasi mereka tetap aman.
“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor, dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin.”
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” janji Jokowi.
Hormati Putusan MK
Di sisi lain, Jokowi juga mengaku bahwa pemerintah, menghormati putusan MK atas UU Cipta Kerja.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020.”
“Saya telah memerintahkan kepada para menko [menteri koordinator] dan para menteri terkait, untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, secepat-cepatnya.”
Begitu juga dengan reformasi struktural, Jokowi memastikan komitmen pemerintah.
Ia menyatakan, akan terus memimpin kepastian hukum bagi dunia investasi.
“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi, akan terus kita jalankan.”
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” janjinya.
Baca Juga:
- Feri Amsari: MK Beri 2 Tahun untuk Perbaikan UU Cipta Kerja, Bukan Penerapan
- Bertentangan dengan UUD 45, MK Perintahkan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja
- Prof Emil Salim Sebut Keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja Jadi Bukti
Mengulas sekilas, MK telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Pihaknya memberi waktu maksimal dua tahun–sejak putusan–yang jika tidak diperbaiki, maka undang-undang sebelumnya [yang direvisi oleh UU Cipta Kerja] dianggap kembali berlaku.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun, sejak putusan ini diucapkan.”
Demikian Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Kamis (25/11/2021) lalu.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga tidak boleh membuat aturan serta kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja [selama dua tahun ke depan].
“Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021, harus dinyatakan berlaku kembali,” papar Anwar.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”