Ngelmu.co – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan surat imbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film. Dalam surat itu, Kemenpora mengimbau penonton di bioskop untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film.
Imbauan Kemenpora pun mendapat respons dari masyarakat. Oleh karena itu, Kemenpora memaparkan alasan dari keluarnya surat imbauan tersebut.
Menpora Imam Nahrawi menyatakan bahwa menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme. Selain itu, tujuan menyanyikan Indonesia Raya sebelum pemutaran film adalah untuk mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menyatakan imbauan itu tidak wajib dilakukan oleh seluruh pengelola bioskop.
“Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa,” ujar Gatot, Kamis sore (31/1), dikutip dari Kompas.
Berikut adalah surat imbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film: