Berita  

Kata LBH Padang soal Afif Maulana

Afif Maulana

Ngelmu.co – Direktur LBH Pers Padang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Aulia Rizal, bicara.

Ia mengaku prihatin dengan tewasnya bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana.

Afif diduga tewas karena dianiaya oleh polisi di Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Rizal prihatin, karena selama ini Afif, dibesarkan oleh orang tuanya secara baik. Namun, dengan mudahnya nyawa Afif, dihabisi.

Ia juga menyebut jika Afif dan kawan-kawan, ditendang hingga disundut rokok oleh polisi saat tengah berkendara menggunakan motor tengah malam.

Rizal menyampaikan hal itu saat demo Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam rangka menolak revisi UU Polri di CFD Jakarta, Ahad (30/6/2024).

“Di kasus Afif itu polisi gampang saja nangkap-nangkap orang, suka-suka. Di tengah malam ada orang berkendara, tiba-tiba bisa ditangkap, ditendang, kemudian diseret, dimasukin ke kantor polsek, ke kantor polres, kemudian diapain, suka-suka mereka,” kata Rizal.

“Mereka dibesarkan dengan baik, dengan tangis dan darah orang tuanya, kemudian tiba-tiba gampang saja dihabisi nyawanya, disiksa, disundut rokok, dipukuli, dihabisi,” sambungnya.

Baca juga:

Rizal juga heran dengan kejadian yang menimpa Afif dan kawan-kawan itu.

Ia bertanya-tanya, kenapa polisi di Indonesia, bisa bertindak sesuka hati.

Itu mengapa Rizal, mendorong, harus ada pengawas yang lebih kuat terhadap Polri.

“Saya enggak mengerti kenapa bisa begitu negara kita, ya? Suka-suka.”

“Tapi intinya soal pengawasan [harus masuk ke revisi UU Polri], dan kemudian pengawasan soal polisi-polisi ini,” tutur Rizal.

Ia juga mendorong agar kewenangan Polri, dibatasi melalui revisi UU Polri, bukan malah ditambah.

Rizal ingin polisi tidak melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat dengan dalih melakukan pengamanan untuk ketertiban umum.

Pasalnya, setelah melakukan kekerasan, kebanyakan polisi tidak dihukum.

Kalaupun ingin melakukan pengamanan, kata Rizal, maka masyarakat seharusnya juga bisa dengan sesuka hati menginginkan polisi tidak melakukan kekerasan terhadap mereka.

“Kalau menurut kami, kalau seandainya polisi pengin diperbaiki, artinya, kalau seandainya mau sejauh itu, kami juga enggak bisa polisi suka-suka atas nama ketertiban dan keamanan, kemudian bisa melakukan tindakan suka-suka terhadap orang, siapa pun di jalan, dan kemudian [polisinya] tidak dihukum, gitu,” kata Rizal.

Baca juga:

Seperti diketahui, Afif ditemukan meninggal di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumbar pada Ahad, 9 Juni 2024.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menduga, Afif meninggal akibat dianiaya oleh anggota polisi.

Direktur LBH Padang Indira Suryani, menyebut, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, dan mengarah pada adanya unsur penganiayaan, sebelum Afif, meninggal.

“Di sekujur tubuh korban, terdapat luka-luka lebam yang diduga karena penganiayaan,” kata Indira, Sabtu (22/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, saat kejadian, Afif menggunakan sepeda motor miliknya, berboncengan dengan rekannya berinisial A.

Mereka melintasi Jembatan Batang Kuranji pada Ahad (9/6/2024), pukul 04.00 WIB.

Saat melintasi jembatan tersebut, Afif dan A, dihampiri oleh polisi yang sedang melakukan patroli.

“Pada saat polisi menghampiri itu, dia menendang kendaraan korban. AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting, korban berjarak sekitar dua meter dengan rekan korban, A,” jelas Indira.

Berdasarkan keterangan A, ia melihat AM berdiri. Namun, dikelilingi sejumlah polisi yang memegang rotan.

Lalu, A dibawa polisi lain, dan terpisah dengan AM.

Setelah itu, A tidak mengetahui keadaan AM, hingga akhirnya korban ditemukan tewas di sungai.

“Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas, AM dianiaya dulu,” kata Indira.