“Apakah betul agama Baha’i, sudah diakui secara resmi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo?”
Dengan pidato Menteri Agama tersebut, “Apakah agama Baha’i, juga akan diurus oleh Kementerian Agama, sebagaimana enam agama yang diakui secara resmi sesuai UU No 1/PNPS/1965 [Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu]?”
Lebih jauh lagi, “Apakah ke depan, Kemenag, juga akan mengadakan sekolah-sekolah agama Baha’i, dan menyediakan guru-guru agama Baha’i, sebagaimana enam agama lainnya?”
Dengan alasan, bahwa semua pemeluk agama harus diberikan pelayanan yang sama. “Apakah benar seperti itu?”
Menurut DDII dan sejumlah tokoh ormas Islam, segala hal perlu dikaji secara mendalam.
Demi menjaga keutuhan NKRI, sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama di Indonesia.
“Apalagi di tengah pandemi Covid-19, umat Islam dan masyarakat Indonesia, sedang berkonsentrasi untuk menangani pandemi.”
“Apalagi, masalah agama adalah hal yang sangat sensitif di Indonesia.”
Itu mengapa, DDII mengundang sejumlah tokoh ormas Islam, karena persoalan ini menyangkut eksistensi dan kedudukan agama Baha’i di Indonesia.
Mengutip Media Dakwah, Ketua Majelis Fatwa DDII dan Ketua Bidang Kajian DDII, turut hadir.
Begitu juga dengan Pusat Dokumentasi Tamadun, dan wakil dari beberapa ormas Islam.
Pakar Hukum Tata Negara dari UI dan Pakar HAM, serta pakar aliran-aliran keagamaan di Indonesia, pun bergabung.
Mereka berdiskusi dengan sangat serius. Mengkaji kedudukan agama Baha’i dari sudut:
- UUD 1945;
- HAM;
- UU No 1/PNPS/1965;
- Administrasi negara; hingga
- Fatwa-fatwa ulama dan lembaga internasional.
Mereka juga mengumpulkan bahan-bahan autentik tentang agama Baha’i.
“Untuk menindaklanjuti hal itu, DDII, membentuk ‘Tim Peneliti Agama Baha’i’, yang dipimpin oleh Dr Taufik Hidayat.”
Mereka menugaskan tim agar bekerja cepat, tetapi tetap harus cermat dan berpegang kepada asas legal-konstitusional.
“Insya Allah, dalam waktu singkat, tim peneliti akan menyampaikan hasilnya kepada para pimpinan ormas Islam.”
“Untuk ditindaklanjuti secara hukum, atau aspek-aspek lain yang berkenaan.”