Ngelmu.co – Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri, yakni Teddy Tjokrosaputro. Teddy Tjokro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/8/2021).
Terkait Benny Tjokro yang menjadi tersangka megaskandal Asabri Rp23 triliun, hal ini menjadi pertanyaan warganet mengenai orang-orang yang sempat mengatakan bahwa lebih baik kafir tapi jujur, daripada muslim tapi korupsi.
Hal ini sebagaimana yang dicuitkan oleh Hisyam Mochtar melalui akun Twitternya @HisyamMochtar. Dalam cuitannya, ia mengyinggung soal terdakwa megaskandal Asabri serta gerombolan orang yang kerap mengucapkan jargon “Lebih baik kafir tapi jujur, daripada muslim tapi korupsi”.
“Adik Bentjok jadi tersangka baru megaskandal Asabri 23 T. Ke mana nih gerombolan yang dulu bilang, lebih baik kafir tapi jujur dari pada muslim tapi korup?” tulisnya.
Warganet pun turut berkomentar atas singgungan tersebut. Mereka merasa gemas dan geram atas kasus yang terjadi. Bahkan, tak sedikit dari mereka menyebut bahwa gerombolan tersebut telah hilang ingatan.
@a_nti3: “Hilang ingatan.”
@BarisanOpOsisi: “Semua mingkem pada waktunya…”
@SutanEKayo: “Ternyata kafir tak jujur ya?”
@cibel_tompelan: “Pada mingkem bang kalau yang tersangkut kaum sekolam.”
@abdulmunajatya1: “Udah kapir korup juga apa yang diharapkan?”
Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Diketahui, Teddy Tjokro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk itu, diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Benny Tjokro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang pada kasus Asabri.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Selain itu, Teddy dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Ia diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teddy juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Djoko Tjandra, Terpidana Korupsi yang dapat Remisi saat HUT RI
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Teddy resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Nantinya ia akan diperiksa kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan.