Ramai Dibahas, Kebijakan Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop Dicabut

Ngelmu.co, JAKARTA – Pemerintah RI kembali menyampaikan kebijakan yang dinilai. Kali ini kebijakan tersebut terkait viralnya imbauan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan nomor 1/30/1/MENPORA/1/2019 tentang aktivitas menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film.

Surat yang viral tersebut diitandatangani tanggal 30 Januari 2019 oleh Menpora Imam Nahrawi itu ditujukan kepada seluruh pengelola bioskop di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai menjadi grusa-grusu. Pasalnya dua hari setelah diterbitkan, kebijakan tersebut akhirnya dicabut.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto melalui akun twitter @gatotsdewabroto yang dikutip Ngelmu.co pada Jumat (1/2/2019) memastikan kebijakan tersebut akhirnya dicabut.

“Alhamdulillah, surat himbauan ttg menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut,”kata Gatot.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Gatot mengatakan alasan pencabutan tersebut mempertimbangkan resistensi dan kegaduhan yang tinggi. “ Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga krn resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass,”pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warganet memprotes dan mempertanyakan kebijakan tersebut. “Tanggal 30 Januari 2019, dikeluarkan surat edaran menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop. Tanggal 1 Februari 2019, surat edaran dicabut karena terjadi kegaduhan publik tinggi! Lah, yang bikin gaduh kan situ! Makanya jangan GRASA GRUSU!,”kata akun twitter @AnnaSuezann.
“Kemenpora wajibkan nyanyi lagu indonesia raya di bioskop ?? Biar ape tuh, ada-ada aja,”timpal akun twitter @fifitriawd.
“Kalau ini benar, menporanya Jokowi emang udah hilang akal untuk membuktikan kinerjanya. Saya sih cukup cinta kebangsaan.

Tapi menyanyikan lagu Indonesia Raya di bioskop itu udah berlebihan. Saya khawatir ini hoax,”ujar akun twitter @awemany.