Berita  

Kejagung Sita Aset-Aset Milik Surya Darmadi

Kejagung Sita Surya Darmadi

Ngelmu.co – Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi hal ini.

Ia mengatakan, penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di DKI Jakarta.

Salah satu bangunan yang disita adalah The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga di Jakarta Selatan.

“Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group, atas nama terpidana Surya Darmadi.”

Demikian pernyataan Ketut dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/6/2024) malam.

Ia juga menjelaskan, Kejagung, melakukan penyitaan sesuai isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023.

Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi, membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.

Kejagung kemudian menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024.

Berkaitan dengan penyitaan dan eksekusi aset bergerak serta aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.

Ketut menjelaskan, melalui usulan itu, ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita.

Di antaranya adalah delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti, dan 33 barang bukti; terkait hasil TPPU.

Lalu, penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan, serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak.

Termasuk melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Menurut Ketut, Surya Darmadi, tidak menyetujui hal tersebut.

“Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi, tidak bersedia menandatangani.”

“Lalu [Surya Darmadi] meninggalkan jaksa eksekutor, dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.”

Baca juga:

Namun, walaupun Surya Darmadi, menolak, Ketut menegaskan, Kejagung tetap melakukan penyitaan.

Dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi.

Ketut juga menambahkan, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ketut.

Berikut daftar aset Surya Darmadi yang disita:

  • Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama, Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  • Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama, Sektor III, Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  • Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga di Jl. Lingkar Mega Kuningan, Blok E-1-1, Lt. 40, Nomor PA-40A, Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
  • Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga di Jl. Lingkar Mega Kuningan, Blok E-1-1, Lt. 35, Nomor CP-35, Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
  • Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Simprug Garden, Blok G, Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
  • Satu unit gedung di Jl. HR Rasuna Said, Blok X.2, Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.