Ngelmu.co – Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, menyatakan berkas perkara pidana Pemilu di kabupaten Puncak, Papua, atas nama Yopi Wonda ST dan kawan kawan, sudah lengkap.
Yopi dan keempat komisoner lainnya, yakni Penehas Kogoya, Nus Wakerkwa, Jakson Hagabal, dan Aniyus Tabuni diduga melakukan penggelembungan serta penghilangan suara peserta Pemilu, dan menetapkan jumlah suara sah serta tidak sah pemilih di Kabupaten Puncak, lebih dari jumlah DPT resmi.
Dilansir Sindo, DPT Kabupaten Puncak berjumlah 158.330 suara, tetapi suara yang dinyatakan sah dan tidak sah, ditetapkan sebesar 166.695 suara. Di sana, jelas terdapat selisih sebanyak 8.365 suara.
Dalam Surat bernomor B – 765/R.1.17/Euh.1/07/2019, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani menyampaikan, hasil penyidikan sudah lengkap. Ia pun meminta kepada penyidik untuk menyerahkan Reta Anto dan barang bukti kepada Kejaksaan.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Tak Jalankan Putusan Bawaslu, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
[/su_box]
Sebanyak 5 Komisioner KPU Kabupaten Puncak Papua itu, diduga melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Perihal upaya mereka yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapatkan tambahan, atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang.
Sebelumnya diketahui, dalam regulasi Komisoner KPU Kabupaten Puncak, Papua, para pelaku tindak pidana Pemilu terancam hukuman 4 tahun penjara.