Ngelmu.co – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari pernyataan yang bersangkutan, ‘halalkan darah Muhammadiyah’, saat berkomentar di media sosial Facebook.
“Benar [ditangkap], besok dirilis,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar pada Ahad (30/4/2023).
Pihaknya baru akan menyampaikan lebih detail terkait penangkapan tersebut pada Senin (1/5/2023) besok, saat konferensi pers.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri; atas komentarnya yang berbunyi ‘halalkan darah Muhammadiyah’.
“Iya, tadi di dalam, di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan.”
“Terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya.”
“Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media, sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri.”
Demikian jelas Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu terdaftar dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Langkah tegas ini diambil, karena komentar Andi, telah menyakiti hati seluruh warga Muhammadiyah.
Baca juga: