Kelanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut

Haris Fatia Lord Luhut

Ngelmu.co – Kasus ‘Lord Luhut’, terus berlanjut. Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pun bergulir.

Adapun Haris dan Fatia, dalam kasus ini diduga mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kini, jaksa penuntut umum (JPU), telah menuntut keduanya dengan hukuman yang berbeda.

Haris Azhar

JPU menuntut Haris Azhar dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, sementara Fatia, dituntut tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Haris, tidak menyesal.

Hal itu yang kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk memberikan hukuman maksimal kepada Haris.

“Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

JPU juga menilai, Haris mengaplikasikan kanal YouTube atas namanya sendiri secara tidak patut dan tidak bijak.

Bahkan, JPU menilai Haris, berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.

Haris juga dianggap tidak bersikap sopan, dan merendahkan martabat pengadilan.

“Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung,” kata JPU.

Berbagai pertimbangan tersebut yang akhirnya membuat JPU memberikan hukuman maksimal kepada aktivis HAM itu.

JPU juga menyatakan tidak melihat ada hal yang meringankan untuk Haris.

Fatia Maulidiyanti

Tidak jauh berbeda dengan Haris, JPU juga menganggap Fatia, tidak menyesali perbuatannya.

Sehingga pertimbangan tuntutan dianggap sama dengan apa yang dilakukan Haris.

“Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.

“Terdakwa dalam melakukan tindak pidana, telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.”

JPU juga menilai, Fatia memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung.

Namun, JPU melihat ada hal yang meringankan hukuman Fatia, yakni yang bersangkutan dianggap sopan selama persidangan.

“Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan,” tutur JPU.

Baca juga:

Atas berbagai pertimbangan tersebut, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia, secara sah dan meyakinkan, bersalah.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE; sebagaimana diubah dalam UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda,” tutur JPU.

“Menghukum Fatia untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda,” kata JPU, sesaat setelah pembacaan sidang tuntutan Haris.

Kata Kuasa Hukum

M Isnur selaku kuasa hukum Haris dan Fatia, mengatakan, tuntutan JPU agar Haris dan Fatia segera ditahan, tidak lah benar.

“Tentu itu juga ngaco, ya. Itu tampak dari jaksa yang sangat ingin segera menahan Haris dan Fatia, gitu.”

“Sangat ingin segera melakukan penghukuman atas kritiknya,” kata Isnur kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ia juga mengatakan, jaksa tidak paham dengan rasa keadilan hingga demokrasi, sekaligus tidak mengindahkan suara warga yang memang tugasnya mengkritik pejabat.

“Jadi, ini makin menegaskan bahwa jaksa menjadi seperti buta terhadap keadilan, buta terhadap demokrasi.”

“Buta terhadap suara warga yang tugasnya memang adalah mengkritik pejabat negara, mengkritik pemerintahan.”

“Ini mengkhawatirkan sekali, kalau negara, melalui jaksa, semangatnya adalah menahan orang,” jelas Isnur.