Berita  

Kelanjutan Polemik Panji Gumilang, Al Zaytun

Polemik Panji Al Zaytun

Ngelmu.co – Polemik yang melibatkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, terus berlanjut. Panji Gumilang selaku pimpinan pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam.

Menko Polhukam Mahfud Md juga telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas polemik ini.

Ia mengatakan, ada dugaan unsur pidana yang dilanggar dari polemik Al Zaytun.

“Pertama, terjadinya tindak pidana. Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam.”

“Dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian, nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri.”

“Nah, Polri akan menangani tindak pidananya,” kata Mahfud Md usai menggelar rapat lintas kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Usut Al Zaytun

Mahfud mengungkapkan, sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi polemik Al Zaytun.

Salah satunya, memberi sanksi penataan administrasi kepada Yayasa Pendidikan Islam selaku pengelola ponpes tersebut.

Mahfud mengatakan, ada tiga persoalan terkait polemik Al Zaytun. Ia menyebut, pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk mengatasinya.

“Akan ada tiga langkah. Pertama, semua laporan, baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah.”

Mahfud bilang, ada unsur pidana dalam polemik Al Zaytun, dan pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak kepolisian.

“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana? Nanti akan diumumkan pada waktunya.”

“Tapi Polri akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas.”

“Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan.”

Baca juga:

Permasalahan Administrasi

Kedua, kata Mahfud, adalah permasalahan administrasi. “Pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren, kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.”

“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap YPI yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama.”

Mahfud menyatakan, sanksi administrasi yang diberikan, nantinya tetap akan memperhatikan perlindungan untuk para santri.

Ia juga bilang, proses belajar para santri harus tetap berjalan. “Nah, tindakan administrasi ini, dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana.”

“Seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah, agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar, itu tetap berjalan.”

“Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI, itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya, akan segera diproses.”

Ketertiban Sosial

Mahfud mengatakan, polemik Al Zaytun juga menimbulkan masalah ketertiban sosial.

Ia menyebut, Ridwan Kamil (Emil) selaku Gubernur Jawa Barat, akan bertugas menjaga kondusifitas di Indramayu; buntut polemik tersebut.

“Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi Kang Emil, sebagai gubernur, bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat.”

“Yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Nah, kita pasrahkan yang di lapangan, tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat.”

“Kalau perlu, koordinasi dengan pusat soal hal tertentu, kita buka jalur dengan Pak Gubernur. Jadi, tiga tindakan, ya. Pidana, administrasi, dan tertib sosial serta keamanan.”

Polri Tindak Lanjuti

Panji Gumilang, diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan, Polri segera memproses laporan tersebut.

“Ya, kami tindak lanjuti [laporan],” tuturnya, setelah menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Ahad (25/6/2023).

Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md, terkait perkara yang melibatkan pimpinan Al Zaytun.

Ia menyatakan, Polri siap menerima laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan.

“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana.”

Keterangan Berbagai Pihak

Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan polisi terhadap Panji Gumilang, atas dugaan penodaan agama Islam.

Sejumlah keterangan ahli hingga pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan diminta Polri untuk menerangkan polemik Al Zaytun.

“Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan dari MUI,” kata Agus.

Ia juga mengatakan, pemeriksaan kepada para ahli dan MUI ini untuk menguatkan unsur pidana dari laporan yang ditunjukkan kepada Panji Gumilang.

Agus menyebut, pihaknya akan melakukan proses hukum, jika ditemukan bukti pelanggaran pidana.

“Kalau memang ada unsur penistaan agama, pasti akan proses lanjut,” tutupnya.