Ngelmu.co – CNN Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas artikel ‘PBB Rumah DKI: Digratiskan Ahok, Dibatalkan Anies, Kini Kembali Gratis’.
Redaksinya merilis artikel tersebut pada Senin, 13 Juni 2022, pukul 20.00 WIB.
Mendapati berita itu, berbagai pihak yang kerap ‘menyerang’ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung menyebarluaskannya.
Salah satunya Denny Siregar.
Melalui akun Twitter-nya, @Dennysiregar7, ia membagikan hasil tangkapan layar dari artikel CNN Indonesia.
Sembari mengunggah gambar tersebut, Denny mengetwit, “WKWKWKWK=We don’t know what we don’t know.”
Denny bukan satu-satunya. Sebab, Yusuf Dumdum juga demikian.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, bahkan bilang:
“Mas @yusuf_dumdum, kok, enggak malu, ya? Ia yang ngibul, tapi nuduh orang lain ngibul.”
“Pertama, ia bilang Anies, setop kebijakan bebas PBB rumah tinggal NJOP di bawah Rp1M. Ini ngibul,” sambung Tatak.
“Anies tidak pernah menghentikannya,” tegasnya lagi.
Namun, Yusuf justru melampirkan screenshot dari isi artikel CNN Indonesia yang keliru tadi, sembari mengatakan:
“Dikira netizen yang waras bisa dikibulin? Saya akui memang gubernur seiman cerdas dan tricky dalam bernarasi.”
“Tapi sayang kalau hanya untuk pencitraan dan ngibulin pendukungnya,” sambung Yusuf.
“Buzzer balai kota dibayar puluhan juta memang diperkejakan untuk bela majikan. Betul ‘kan, @tatakujiyati?” imbuhnya lagi.
Faktanya?
CNN Indonesia mengakui kekeliruan pihaknya, dan mengubah judul artikel.
Dari ‘PBB Rumah DKI: Digratiskan Ahok, Dibatalkan Anies, Kini Kembali Gratis’, menjadi ‘Perjalanan PBB Rumah Gratis di DKI dari Era Ahok hingga Anies’.
Di akhir artikel juga terdapat catatan redaksi, “Judul berita diubah pada Senin (13/6). Sebelumnya berita berjudul ‘PBB Rumah DKI: Digratiskan Ahok, Dibatalkan Anies, Kini Kembali Gratis’. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan dan kerugian yang ditimbulkan akibat berita ini.”
Tatak pun kembali mengetwit, “Sebar hoax, CNN minta maaf. Tuh, CNN saja sudah menyadari memberitakan hoax ‘Anies setop PBB rumah tinggal di bawah Rp1 M’.”
“Judul dan isi berita CNN yang hoax, telah dikoreksi. Tidak bisa melawan fakta, jutaan orang punya bukti tidak bayar PBB 2020 dan 2021.”
“Masih percaya BuzzeRp?” tanya Tatak.
Pengguna Twitter @Reiza_Patters, juga tampak gemas. Ia bilang, “Media sekelas @CNNIndonesia, hapus twit berita soal fitnah ke Anies Baswedan?”
“Lu bikin berita copy paste berita Detik 2019, ya? Pas tahu, terus dihapus?” sambungnya bertanya.
“Lu enggak tahu isu itu dinaikkan pakai barang busuk? Bikin malu saja lu, CNN Indonesia,” kritik Reiza.
Sebelumnya, pemilik akun @tukangrosok___, juga menyebut Anies, licik.
Entah siapa yang ada di balik akun yang bergabung sejak April 2021 tersebut. Sebab, tidak tertulis nama di sana.
Adapun yang tertera di akun itu hanyalah situs web ‘https://hide.me/en/’, kemudian lokasi Malang, Jawa Timur.
Namun, pada bagian keterangan akun, @tukangrosok___ menulis, “#GandaIndonesia2024, #BraderBogor007, #GANDIKA2024.”
PBB NJOP < Rp2 M, Gratis!
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.
Gubernur Anies, mengatakan, kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga dapat memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.”
“Terlebih di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit, sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19.”
“Dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” tutur Anies, melalui keterangan tertulis, Ahad (13/6/2022).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan, rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, akan mendapat diskon PBB 10 persen; bagi rumah tinggal.
Selain itu juga diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi, dan 36 meter persegi untuk bangunan.
Sementara untuk selain rumah tinggal, diberikan diskon PBB sebesar 15 persen.
Anies juga memberi keringanan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi dan angsuran pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak.
Dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai.”
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” ujar Anies.
Simak rincian kebijakan terbaru Pemprov DKI, berikut ini:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP sampai dengan < Rp2 miliar, dibebaskan 100 persen; 2) NJOP > Rp2 miliar, diberikan faktor pengurang [berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi, dan 36 meter persegi untuk bangunan], dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
1) Tahun Pajak 2022:
a. Potongan 15 persen, apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022;
b. Potongan 10 persen, apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022;
c. Potongan 5 persen, apabila membayar pada bulan November 2022; dan
d. Sanksi dihapus 100 persen, untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
a. Potongan 10 persen, apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022;
b. Potongan 5 persen, apabila membayar pada bulan November-Desember 2022; dan
c. Sanksi dihapus 100 persen.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
a. Potongan 15 persen, apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022;
b. Potongan 10 persen, apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022;
c. Potongan 5 persen, apabila membayar pada bulan November 2022; dan
d. Sanksi dihapus 100 persen, untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
a. Potongan 10 persen, apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022;
b. Potongan 5 persen, apabila membayar pada bulan November-Desember 2022; dan
c. Sanksi dihapus 100 persen.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 2022, dapat diperoleh masyarakat Jakarta, secara elektronik.
Melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.