Ngelmu.co – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), berharap Ferdy Sambo, tetap menerima vonis seumur hidup penjara.
Martin Lukas Simanjuntak–selaku pengacara keluarga Yosua–menyampaikan, pihaknya juga berharap vonis untuk Putri Candrawathi, ditambah menjadi 20 tahun penjara.
Keluarga Yosua, mengungkapkan harapan ini menjelang vonis Sambo dan Putri; dalam kasus pembunuhan berencana yang akan dibacakan besok, Senin (13/2/2023).
“Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.”
“Dan untuk terdakwa Putri Candrawathi, agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum [ultra petita],” tutur Martin, Ahad (12/2/2023).
Ia juga menyatakan jika Putri, seharusnya menerima vonis dua kali lipat dari 12 tahun penjara yang merupakan tuntutan jaksa saat ini.
Maka itu Martin menyebut, vonis untuk Putri, seharusnya maksimal 20 tahun penjara.
Menurutnya, Putri merupakan sosok yang menularkan niat jahat, sehingga terjadilah pembunuhan terhadap Yosua.
“Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum, [Putri] adalah sebagai pemicu, dan yang menularkan niat jahat [mens rea] pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo.”
“Dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo, terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua,” jelas Martin.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua–Sambo dan Putri–akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Adapun terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, bakal menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
Lalu, pada Rabu (15/2/2023), giliran terdakwa Richar Eliezer Pudihang Lumiu yang menjalani sidang pembacaan vonis.
Baca Juga: