Berita  

Tegas, Kementerian Agama: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Ngelmu.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar, setelah berbagai pihak ramai-ramai memprotes Yaqut.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (23/2/2022) lalu, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Menag Yaqut bicara soal aturan pengeras suara masjid dan musala yang tercantum dalam SE 05/2022.

Namun, ia justru menuai protes, karena di tengah penjelasannya, Yaqut menyampaikan perumpamaan suara gonggongan anjing.

Kata Kemenag

Thobib bilang, Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Menurutnya, pemberitaan yang mengatakan demikian, sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing,” tegasnya, Kamis (24/2/2022).

“Tapi [Yaqut] sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” sambung Thobib.

Dalam penjelasannya, kata Thobib, Yaqut memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan yang lain.

“Makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu.”

“Di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.”

“Jadi, Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan.”

“Justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” kata Thobib.

Sehingga, menurut Kemenag, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara dan juga toleransi.

Agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

“Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain.”

“Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.”

Yaqut, lanjut Thobib, juga tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara masjid saat azan.

“Jadi, tidak ada pelarangan, dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978.”

“Dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” pungkas Thobib.

Pernyataan Menag Yaqut

Sebelumnya, pada Rabu (23/2/2022), di Gedung Daerah Provinsi Riau, Menag Yaqut bicara soal aturan pengeras suara masjid dan musala yang tercantum dalam SE 05/2022.

Lalu, ia menyampaikan perumpamaan ‘gonggongan anjing’, di tengah penjelasannya.

Berikut selengkapnya:

Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan.

Kita tidak melarang masjid, musala, menggunakan pengeras suara, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam.

Tetapi ini harus diatur, bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal.

Diatur, kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan.

Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis.

Meningkatkan manfaat, dan mengurangi ketidakmanfaatan.

Karena kita tahu, misalnya, ya, di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100-200 meter itu ada musala atau masjid.

Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan, mereka menyalakan pengeras suara bersamaan di atas.

Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya.

Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non-muslim.

Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim itu bunyikan toa, sehari lima kali, dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?

Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks, gitu, misalnya.

Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu enggak?

Artinya apa? Bahwa, suara-suara, ya, suara-suara ini, apa pun suara itu, ya, ini harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, ya.

Speaker di musala, masjid, monggo dipakai, silakan dipakai, tetapi tolong diatur, agar tidak ada yang merasa terganggu.

Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk syiar, melakukan syiar, tetap bisa dilaksanakan.

Tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus lah hargai. Itu saja intinya.

Tanggapan PBNU

Terpisah, pada Kamis (24/2/2022) kemarin, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), bilang, “Saya positive thinking, saja.”

“Bahwa mungkin, Pak Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan,” sambungnya.

“Semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketenteraman masyarakat sekitarnya, yang mungkin terganggu oleh lolongan anjingnya,” imbuhnya lagi.

Baca Juga:

Gus Fahrur menilai, Yaqut adalah muslim yang baik.

Maka itu ia yakin, Yaqut tidak berniat menyamakan azan dengan gonggongan anjing.

“Ia muslim yang baik, tidak mungkin bermaksud menyamakan kedudukan azan dengan suara anjing,” tuturnya.

Itu mengapa, Gus Fahrur mengajak semua pihak untuk juga berpikiran positif.

“Saya mengajak masyarakat untuk positive thinking, dan bersama menyelesaikan masalah yang lebih penting,” tutupnya.