Berita  

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol!

Tarif Ojol

Ngelmu.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 [tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi], dan terbit pada 4 Agustus 2022.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sekaligus menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru inilah yang menjadi pedoman sementara, bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.”

“Selain itu, sistem zonasi, masih berlaku tiga zonasi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Selasa (9/8/2022).

Adapun pembagian tiga zonasi tersebut adalah:

  • I, meliputi Sumatra, Jawa [selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi], dan Bali;
  • II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Tarif jasa minimal ojol di zona I, naik dari Rp7.000-Rp10.000, menjadi Rp9.250-Rp11.500.

Bagaimana untuk biaya jasa batas bawah? Masih Rp1.850/km, dan biaya jasa batas atas juga masih Rp2.300/km.

Namun, besaran tarif ojol di zona II, naik semua. Jasa minimal dari Rp8.000-Rp10.000, menjadi Rp13.000-Rp13.500.

Lalu, biaya jasa batas bawah, naik dari Rp2.000/km, menjadi Rp2.600/km.

Biaya jasa batas atas juga naik dari Rp2.500/km, menjadi Rp2.700/km.

Bagaimana dengan zona III? Sama dengan zona I, yang naik hanya biaya jasa minimalnya, yakni dari Rp7.000-Rp10.000, menjadi Rp10.500-Rp13.000.

Sementara untuk biaya jasa batas bawah masih Rp2.600/km, dan biaya jasa batas atas juga masih Rp2.300/km.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, bilang, komponen batas pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi; dan sudah termasuk profit mereka.

Sedangkan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi 20 persen.

Biaya jasa yang tertera, telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal, berdasarkan sistem zonasi.”

“Paling lambat, 10 hari kalender, sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro.

Ia juga menyampaikan, bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa itu nantinya dapat dievaluasi.

Paling lama tiap tahun, atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan, dengan penyesuaian biaya jasa tersebut, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan.

Dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan serta keselamatan.