Ngelmu.co – Jika sejumlah negara [antara lain Amerika Serikat, Inggris, Italia, dan Jerman] telah memulai vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin yang telah mendapat izin edar darurat [Pfizer], bagaimana dengan Indonesia yang sebagai pembeli, posisinya tergeser ke urutan 114?
Mengutip Kumparan, sebenarnya di awal, RI, menjadi negara prioritas penerima vaksin Pfizer.
Sebagai hasil diplomasi vaksin yang pemerintah lakukan, Indonesia, bahkan masuk daftar nomor 4 negara prioritas.
Namun, eksekusi untuk mendapatkan vaksin Pfizer, justru melamban.
Pemerintah–dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes)–yang saat itu masih dipimpin oleh Terawan Agus Putranto, dinilai kurang cepat dalam menandatangani kontrak kerja sama.
Akibatnya, Indonesia, belum bisa membayar uang muka, ketika banyak negara sedang berburu vaksin Pfizer.
Itulah mengapa, saat ini posisinya tergeser ke urutan 114, atau dalam kata lain, Indonesia, masih butuh waktu lama untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Baca Juga: Punya 5 Kandidat Vaksin, Cina Pesan 100 Juta Dosis Pfizer/BioNTech
Sebagai informasi, upaya mengonfirmasi Terawan, terkait hal ini, juga belum mendapat jawaban hingga berita ini dirilis.
Tetapi Juru Bicara Vaksinasi Corona Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmidzi, sudah dengan tegas membantah.
“Kan hanya isu, ya,” jawabnya, melalui pesan singkat, Senin (28/12) kemarin.
Nadia, juga menampik jika Kemenkes, disebut telat melobi pihak Pfizer, sehingga Indonesia tidak menjadi prioritas.
“Sampai saat ini masih dijajaki, ya, oleh Bio Farma,” ujarnya.
Di sisi lain, Bio Farma, mengaku senantiasa siap melakukan tugasnya, jika pemerintah telah memiliki surat kontrak dengan Pfizer.
“Prinsipnya, Bio Farma, akan siap jika ditugaskan,” tegas Corsec Bio Farma, Bambang Heriyanto.