Kemnaker, Harga BBM ‘kan Naik nih, Upah Pekerja Ikut Naik Gak?

Kemnaker BBM Upah Naik

Ngelmu.co – Selain protes, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), juga membuat berbagai pihak melayangkan tanya kepada pemerintah.

Dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Harga BBM ‘kan naik nih, bagaimana sama upah pekerja? Ikut naik atau enggak?”

Begitu kira-kira pertanyaan, atau bahkan desakan dari sebagian masyarakat yang keberatan atas kenaikan harga BBM.

Wajar. Sebab, kenaikan harga BBM, memang berdampak terhadap penyesuaian harga sejumlah komoditas.

Baca Juga:

Masyarakat protes, lantaran merasa kenaikan BBM ini bakal makin membebani hidup mereka.

Itu mengapa, para buruh menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum hingga 13 persen, tahun depan.

Tanggapan Kemnaker

Namun, menurut Dita Indah Sari selaku staf khusus menteri ketenagakerjaan, upah mininum tergantung hasil kondisi ekonomi dan inflasi.

“Kenaikan upah minimum provinsi sudah ada formulanya. Persentasenya bergantung pada nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi.”

“Dan nilai itu mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik),” jelas Dita, Jumat (9/9/2022), mengutip Kompas.

Artinya, kenaikan upah minimum tidak berdasarkan tuntutan buruh.

“Kalau nilai inflasi besar, ya, naiknya juga besar,” tutur Dita.

“Jadi, kenaikan bukan sesuai keinginan atau kemauan salah satu pihak, yakni pekerja atau pengusaha,” tutupnya.

Inflasi itu apa sih?

Ngomong-ngomong soal inflasi, sebanarnya inflasi itu apa sih?

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus, dalam jangka waktu tertentu.

Inflasi itu kebalikan dari deflasi yang maknanya adalah penurunan harga barang secara umum dan terus-menerus.

Dalam ukuran yang lebih luas, inflasi biasanya ditunjukkan dari kenaikan harga secara keseluruhan, atau kenaikan biaya hidup di suatu negara.

Inflasi diukur untuk mengetahui dampak keseluruhan dari perubahan harga serangkaian produk dan layanan.

Pengukuran ini memungkinkan representasi nilai tunggal dari kenaikan harga barang dan jasa pada perekonomian suatu negara, dalam periode tertentu.

Buruh Demo

Sejak Selasa (6/9/2022), puluhan ribu buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak kenaikan harga BBM di 33 provinsi.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan, ada beberapa alasan buruh menolak kenaikan harga BBM.

Pertama, karena kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat, yang menurutnya sudah turun 30 persen saat ini.

Maka dengan kenaikan harga BBM, perkiraannya daya beli akan turun menjadi 50 persen.

Di sisi lain, kata Said, dalam tiga tahun terakhir ini upah buruh tidak naik-naik.

Belum lagi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah mengumumkan jika dalam menghitung kenaikan UMK 2023, pemerintah kembali menggunakan PP 36/2021 [tentang Pengupahan].

“Dengan kata lain, diduga, tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi,” kritik Said.