Ngelmu.co – Apa alasan Polri, sampai detik ini belum juga membuka barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J), ke publik?
Di sisi lain, tersangka kasus terus bertambah. Mulai dari Irjen Ferdy Sambo; selaku tersangka utama.
Lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), yang terseret sebagai tersangka pertama.
Disusul Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM); selaku sopir, hingga teranyar istri dari Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Bahkan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan para tersangka itu juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, mengapa Polri, belum juga membuka barang buktinya ke publik?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menjawab.
“Bukti ‘kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya ‘kan pro justitia,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus bilang, jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa juga yang akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh para saksi pun tersangka.
“Jaksa akan teliti kelengkapan BP [berita penyidikan] yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antarpara tersangka, [dan] alat bukti yang ada,” jelas Agus.
Dukungan keterangan saksi [yang memiliki keahlian dan analisis penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan], sambung Agus, juga akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Polri mengaku telah menemukan CCTV penting bagi perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Rekaman CCTV itu juga yang akhirnya membongkar peran Putri, yang tidak lain adalah istri Sambo.
“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan.”
Demikian pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) kemarin.
Andi bilang, CCTV itu merekam berbagai kejadian kunci di rumah dinas Sambo.
Penyidik berhasil menemukan CCTV itu setelah melakukan serangkaian tindakan, kata Andi.
Sejauh ini, kelima tersangka yang sudah ditahan, terancam jeratan Pasal 340 KUHP [tentang pembunuhan berencana] subsider Pasal 338 KUHP [tentang pembunuhan] juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.