Berita  

Kenapa Kejagung Tuntut Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Richard Eliezer?

Putri Candrawathi Richard Eliezer

Ngelmu.co – Mengapa tuntutan penjara Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap Putri Candrawathi, lebih rendah dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E)?

Salah satu alasannya adalah karena istri Ferdy Sambo itu tidak terlibat secara langsung dalam perampasan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Awalnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, bicara soal tuntutan penjara seumur hidup untuk Sambo.

Menurutnya, tuntutan itu adalah karena Sambo, terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

“Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban dan keluarga korban.”

Demikian pernyataan Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Namun, lanjutnya, melihat tuntutan bukan sekadar dari niat para terdakwa dalam pembunuhan.

Tuntutan juga diajukan berdasarkan perbuatan para terdakwa, kata Sumedana.

“Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual, telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.”

“Karena [Sambo] telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi, menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat, guna menyempurnakan pembunuhan berencana.”

“Sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut 12 tahun penjara,” jelas Sumedana.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, tidak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Ketiganya mengetahui rencana pembunuhan itu, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

“Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal, tidak secara langsung menyebabkan terjadinya, hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.”

“Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal, sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana.”

Maka jaksa menuntut:

  1. Ferdy Sambo, seumur hidup penjara;
  2. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 12 tahun penjara;
  3. Putri Candrawathi, 8 tahun penjara;
  4. Ricky Rizal Wibowo, 8 tahun penjara; dan
  5. Kuat Ma’ruf, 8 tahun penjara.

Baca Juga: