Ngelmu.co – Atas dasar kemanusiaan, Polda Banten memutuskan untuk batal menahan tersangka Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari 3 anak.
“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan.”
Demikian tutur Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).
“Bahwa tersangka NM, harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM, tidak dilakukan penahanan.”
“Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelas Shinto, seperti Ngelmu kutip dari Detik.
Baca Juga:
Pihaknya yang menyebut Nikita, sangat koperatif, menekankan bahwa yang bersangkutan untuk wajib lapor.
“Pasca-melaksanakan siaran pers, NM dapat meninggalkan ruang penyidikan. Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan, penyidik mengakomidir penangguhan penahanan,” ujar Shinto.
Pihak kepolisian memastikan Nikita yang tetap berstatus tersangka, wajib lapor kepada penyidik tiap pekan.
“Konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan, terhadap status tersangka, kami menyampaikan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik.”
“Satu pekan satu kali, dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan Ibu NM, dan beliau menyanggupi,” kata Shinto.
Selama 24 jam penangkapan, sambungnya, Nikita sangat kooperatif kepada penyidik.
Adapun satu ponsel [iPhone], telah disita bersama akun Instagram pribadi milik Nikita Mirzani.
“Beliau kooperatif kepada penyidik, menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan,” sebut Shinto.